Ina Perekam Video Ancam Jokowi Ditetapkan Sebagai Tersangka Makar, Dijerat Pasal Berlapis

Ina Perekam Video Ancam Jokowi Ditetapkan Sebagai Tersangka Makar, Dijerat Pasal Berlapis
BENTENGSUMBAR.COM - Ina Yuniarti ikut terseret pidana setelah merekam video pengancaman terhadap Presiden Joko Widodo. Ina ditangkap polisi dan ditetapkan sebagai tersangka makar.

"Ina Y sudah ditetapkan sebagai tersangka," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Argo Yuwono kepada detikcom, Rabu, 15 Mei 2019.

Polisi menjeratnya dengan pasal berlapis.

"Pelaku tindak pidana kejahatan terhadap keamanan negara dan tindak pidana di bidang ITE dengan modus pengancaman pembunuhan terhadap Presiden RI yang sedang viral di media sosial saat sekarang ini sebagaimana dimaksud dalam Pasal 104 KUHP, Pasal 110 junto Pasal 104 KUHP, Pasal 27 ayat 4 junto Pasal 45 ayat 1 UU RI nomor 19 tahun 2016 perubahan atas UU RI nomor 11 tahun 2008 tentang ITE," ungkap Argo.

Hingga saat ini, polisi masih menyelidiki kasus tersebut dan masih memeriksa Ina secara insentif. Ina saat ini berada di gedung Direktorat Krimum Polda Metro Jaya.

Ina ditangkap di rumahnya di Grand Residence City, Bekasi pada siang tadi. Ina berperan merekam dan menyebarkan video itu.

Video itu beredar viral di media sosial. Dalam video yang direkam IY, Hermawan mengucapkan ancaman kepada Jokowi.

Ancaman itu dilontarkan Hermawan saat mengikuti demo di depan kantor Bawaslu, Jalan MH Thamrin, Jakpus pada Jumat, 10 Mei 2019. Hermawan sendiri mengaku mengucapkan ancaman itu karena emosi.

Dalam video tersebut, Ina tampak memegang ponsel dan mengarahkan videonya kepada Hermawan. Ina mengenakan kerudung berwarna biru dan kacamata hitam.

(Source: detik.com)

Silakan baca konten menarik lainnya dari BentengSumbar.com di Google News
BERITA SEBELUMNYA
« Prev Post
BERITA BERIKUTNYA
Next Post »