Perekam Video Viral 'Penggal Kepala Jokowi' dan Pengancamnya Dipolisikan

Perekam Video Viral 'Penggal Kepala Jokowi' dan Pengancamnya Dipolisikan
BENTENGSUMBAR.COM -  Ketua Umum Relawan Jokowi Mania Immanuel Ebenezer bersama timnya melaporkan pria dalam video viral yang ingin memenggal kepala Presiden Joko Widodo ke Polda Metro Jaya, Jakarta pada Sabtu , 11 Mei 2019 sore.

Sebelumnya, beredar sebuah rekaman video yang memperlihatkan seorang pria bernada ancaman 'penggal kepala Jokowi' saat menggelar aksi di kantor Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) pada Jumat, 10 Mei 2019 kemarin.

"Orang yang melakukan kepada kepala negara atau presiden dengan ancaman yang sangat menurut kita mengerikan dan menakutkan," kata Immanuel di Polda Metro Jaya.

Kemudian, pihaknya juga melaporkan wanita yang diduga melakukan perekaman video tersebut. Immanuel membawa barang bukti berupa rekaman video, flashdisk dan beberapa gambar-gambar di lapangan saat kejadian unjuk rasa yang terjadi di depan Bawaslu.

"Yang rekam video juga kita laporkan. Dua-duanya yang mengancam dan merekam video," ucapnya.

"Kita berharap aparat ke polisian segera melakukan penindakan atau penangkapan karena ini kan sangat meresahkam sekali. Kalau seandainya proses demokrasi ini selalu di bawah ancaman ini bahaya," tutur dia.

Immanuel menduga pria tersebut merupakan pendukung Capres nomor urut 02 Prabowo Subianto. Dia ingin Prabowo bertanggung jawab atas sikap pendukungnya yang membahayakan demokrasi.

"Kita lihat yang bukti-bukti gambar dan simbol-simbol kampanye gitu lho. Kenapa kami berani menyampaikan, diduga mereka pendukung Prabowo. Itu bisa dibuktikan kok. Mereka ikut partisipasi dalam proses demo di Bawaslu kan," kata dia.

Menurut Immanuel, persoalan kebebasan berpendapat berbeda dengan mengancam nyawa seseorang. Maka dari itu pihaknya melaporkan ke polisi dan tak bisa dibiarkan.

"Beda pandangan politik silahkan tapi kalau sudah mengancam atau ingin menghilangkan nyawa seseorang itu bahaya," pungkasnya.

Laporan Immanuel telah diterima oleh pihak Polda Metro Jaya dengan nomor LP/2912/V/2019/PMJ/Dit.Reskrimsus. Dengan pelapor Yeni Marlina dan Terlapor masih dalam lidik.

Immanuel pun mengancam sang pengancam Jokowi dan perekam video dengan Pasal 207 KUHP tentang penghinaan terhadap penguasa dan Pasal 27 ayat 4 junto pasal 45 ayat 1 UU RI no 19 tahun 2016 perubahan atas UU RI no 11 tahun 2008 tentang ITE.

Sebelumnya, beredar sebuah rekaman video yang memperlihatkan seorang wanita yang berdemo di depan Kantor Bawaslu pada Jumat, 11 Mei 2019 kemarin. Tak lama, muncul seorang pria menyebut 'penggal kepala Jokowi' dalam video itu.

Dalam video berdurasi 1.34 detik yang diterima merdeka.com , terlihat lelaki berjaket coklat dan berpeci menyerukan supaya memenggal kepala Presiden Joko Widodo.

"Siap penggal kepala Jokowi. Inshaallah insya Allah penggal kepala Jokowi. Jokowi siap kepalanya kita penggal," ucap lelaki tersebut di video itu.

(Source: merdeka.com)

Silakan baca konten menarik lainnya dari BentengSumbar.com di Google News
BERITA SEBELUMNYA
« Prev Post
BERITA BERIKUTNYA
Next Post »