Polda Jatim Tetapkan 6 Tersangka Kasus Pembakaran Mapolsek Tambelangan

Polda Jatim Tetapkan 6 Tersangka Kasus Pembakaran Mapolsek Tambelangan
BENTENGSUMBAR.COM -  Polda Jawa Timur tetapkan enam tersangka kasus pembakaran Polsek Tambelangan, Kabupaten Sampang, Madura yang terjadi pada Rabu, 22 Mei 2019 malam lalu.

"Sudah kita tetapkan tersangka, saat ini penyidik masih memeriksa mereka untuk mengembangkan pelaku lainnya," jelas Kapolda Jawa Timur Irjen Pol Luki Hermawan usai menggelar audiensi dengan ulama-ulama Sampang di rumah dinasnya, Jalan Bengawan, Surabaya, Minggu, 26 Mei 2019.

Ulama yang hadir yaitu KH Ali Badri, KH Fauroq Alawi, KH Malik, KH Buchori Maksum, KH Muqtadir Sonhaji, KH Ulum, KH Yahya Naninudin dan KH Fahul. Kapolres Sampang juga turut mendampingi.

Di hadapan para ulama yang hadir, kapolda menjelaskan peran masing-masing tersangka pembakaran Mapolsek Tambelangan pada 22 Mei lalu.

"Yang kita amankan dan dijadikan tersangka, ada yang berperan sebagai pelaku lapangan juga aktor intelektulnya," ungkap jenderal polisi dua bintang tersebut.

Sementara terkait tersangka lain yang hingga saat ini masih didalami penyidik, Luki menegaskan bahwa pihaknya sudah mengantongi nama-nama yang bakal dijadikan tersangka baru tersebut.

"Untuk itu kita minta untuk segera menyerahkan diri," pungkasnya.

Seperti diketahui, Rabu, 22 Mei 2019 malam sekitar pukul 22.00 WIB, Mapolsek Tambelangan digruduk sekitar 200 an orang, yang kemudian melemparinya dengan batu dan molotov hingga terbakar habis.

Kapolda Jawa Timur mengatakan, bahwa aksi massa ini dipicu oleh kabar hoaks yang menceritakan penangkapan salah satu ulama Madura saat aksi people power 22 Mei di Jakarta.

(Source: merdeka.com)

Silakan baca konten menarik lainnya dari BentengSumbar.com di Google News
BERITA SEBELUMNYA
« Prev Post
BERITA BERIKUTNYA
Next Post »