Sebar Hoax soal Situng KPU, Pemilik Akun Opposite78910 Ditangkap

Sebar Hoax soal Situng KPU, Pemilik Akun Opposite78910 Ditangkap
BENTENGSUMBAR.COM - Pemilik akun Instagram opposite78910, BK (29), diringkus aparat Bareskrim Polri. Warga Jati Agung, Lampung Selatan, Lampung, ini diduga menyebarkan hoax Situng KPU disusupi formulir C1 palsu.

"Menyebarkan berita tersebut, menyebarkan sebanyak 1.500 kali. Dari hasil pemeriksaan, mengaku tersangka BK ini, bahwa dia menyebarkan hoax 'Situng KPU disusupi C1 palsu'," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Dedi Prasetyo di Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Jumat, 10 Mei 2019.

Tak hanya itu, BK juga mem-posting isu kriminalisasi ulama, people power, hingga penghinaan terhadap Presiden Joko Widodo. Polisi menilai perbuatan BK menimbulkan kegaduhan di jagat media sosial.

Dalam kasus ini, Polri juga memburu kreator hoax tersebut karena peran BK hanyalah buzzer. Dedi menuturkan kreator hoax tersebut telah berhasil diprofilkan.

"Kreatornya lagi dikejar. Ini buzzer. Ini yang membuat narasi masih dicari. Dari rekam jejak digital pelaku yang bikin narasi sudah dalami, sudah di-profiling," ujar Dedi.

Hoax tersebut, tambah Dedi, menyebar di media sosial sejak 2 Mei 2019. Polisi kemudian menangkap BK pada Kamis, 9 Mei 2019 pukul 06.30 WIB.

"Kepada yang bersangkutan dijerat Pasal 14 ayat 2 dan/atau Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 dan juga Pasal 45 ayat 3 juncto Pasal 27 ayat 3 Undang-Undang ITE. Ancaman hukuman 4 tahun penjara," tutup Dedi.

(Source: detik.com)

Silakan baca konten menarik lainnya dari BentengSumbar.com di Google News
BERITA SEBELUMNYA
« Prev Post
BERITA BERIKUTNYA
Next Post »