Soal Klaim Kemangan 02, Sudarto: Itu Persoalan Character Building

Soal Klaim Kemangan 02, Sudarto: Itu Persoalan Character Building
BENTENGSUMBAR. COM - Aktivis Hak Asasi Manusia dan Demokrasi, Sudarto menegaskan, ketidaksiapan menerima kekalah merupakan persoalan character building, bagaimana seseorang didik secara mental menerima kekalahan atau menang dalam suatu pemilu. 

"Kan soal kebiasaan, karena pada tahun 2014 dirinya juga mengklaim menang. Akhirnya dibawa ke MK, ternyata MK memutuskan pemenangnya Jokowi. Tahun ini terjadi insiden yang sama. Sebenarnya kan ketidaksiapan menerima kekalahan. Itu persoalan character building, bagaimana dia didik secara mental menerima kekalahan atau menang dalam suatu pemilu," cakapnya ketika dihubungi BentengSumbar.com, Rabu, 1 Mei 2019. 

Jadi, kata Sudarto, kalau 02 mengklaim mereka menang, sementara hasil quick count menyatakan dia tidak menang, itu merupakan persoalan problematik.

"Itu kan problematik. Sementara hasil real count yang dilakukan KPU berdasarkan situng, itu juga menyatakan bahwa sampai 58 persen suara sudah masuk ke KPU, masih menyatakan 01 sebagai pemenangnya," tukuknya.  

Artinya, Sudarto melihat, bahwa 02 ada ketidaksiapan menerima kekalahan. "Tapi, tunggulah sampai 22 Mei 2019, sebagai pernyataan kemenangan secara hukum, jika 02 tidak menerima, silahkan bawa mekanismenya ke jalur hukum, yaitu MK. Jika MK juga menyatakan kalah, ya harus terima dengan legowo," pungkasnya. 

Satu hal lagi, problematik 02, jelas Sudarto, tidak percaya dengan hasil quick count lembaga-lembaga survei yang kredibel. Sejak 2014, juga lembaga-lembaga survei yang melakukan quick count, ternyata hasilnya sama dengan KPU. Pada tahun 2016 saat Pilkada DKI,  juga lembaga-lembaga survei yang melakukan quick count, hasilnya mereka setujui, karena jagoan mereka dinyatakan menang. 

"Mereka menerima dengan senang hati, tapi kok sekarang menyatakan itu lembaga tidak betul. Ini kan suatu kekeliruan menurut saya. Jadi persoalan ketidaksiapan menerima kekalahan itu persoalan mental menurut saya," ungkapnya. 

"Jika sudah dinyatakan KPU siapa yang menang, mereka tidak siap menerima, kan bisa dibawa ke MK. Namun, jika MK sudah memutuskan, dia tetap ngotot mengklaim kemenangan, itu kan ada tindakan hukumnya. Negara melalui aparat yang berwenang bisa bertindak jika dia klaim kemenangan, tapi ternyata kalah, kan bisa dikenakan delik sebagai penyebaran kebohongan juga kan. Itu bisa dtindak secara hukum, itu tindakan kriminal, bahkan kalau itu disebarkan ke publik bisa dikenakan Undang-undang ITE lho," urainya. 

Artinya, kata Sudarto, kepada orang-orang atau kelompok pendukungnya yang tidaksiap menerima kekalahan, jangan terlalu berlebihan juga mengklaim kemenangan. 

"Karena kalau Prabowo sendiri sudah menerima kekalahan setelah diputuskan di MK nanti, ya rakyatnya atau pendukungnya juga harus menyatakan siap kalah. Tapi kalau mereka menyatakan klaim-klaim kemenangan, dan membuat berita-berita tidak benar atau hoax itu, ya bisa ditangkap sebagai pelaku pembuat kebohongan," ujarnya.  

(by)

Silakan baca konten menarik lainnya dari BentengSumbar.com di Google News
BERITA SEBELUMNYA
« Prev Post
BERITA BERIKUTNYA
Next Post »