Gurubesar IPDN Nilai MK Sulit Diskualifikasi Maruf Karena Jabatan di Anak Perusahaan BUMN

Gurubesar IPDN Nilai MK Sulit Diskualifikasi Maruf Karena Jabatan di Anak Perusahaan BUMN
BENTENGSUMBAR.COM - Pakar Hukum Tata Negara dari Institut Pemerintah Dalam Negeri (IPDN), Prof Juanda memprediksi Mahkamah Konstitusi (MK) akan sulit mendiskualifikasi Cawapres Maruf Amin terkait jabatannya di dua anak perusahaan BUMN.

Menurutnya, anak perusahaan BUMN tidak masuk dalam kategori Badan Usaha Milik Negara sebagaimana diatur dalam UU No 19 Tahun 2003.

"Saya lihat, yang dimaksud BUMN dalam UU 19/2003 dinyatakan bahwa BUMN adalah badan usaha yang seluruh penyertaan modalnya dari negara secara langsung," kata Juanda dalam diskusi di kawasan Menteng, Jakarta, Sabtu, 15 Juni 2019.

Dalam Pasal 227 huruf P UU Nomor (7/2017) tentang Pemilu menyebutkan karyawan atau pejabat BUMN atau BUMD harus mengundurkan diri, melalui surat pernyataan sejak ditetapkan sebagai peserta Pemilu.

Berdasarkan aturan tersebut, Juanda memprediksi MK akan sulit mendiskualifikasi Maauf Amin.

"Saya lihat KH Maruf Amin sulit didiskualifikasi secara formal," tambahnya.

Diketahui sebelumnya, perbaikan permohonan dilakukan kubu 02 pada 10 Juni 2019 ke MK. 

Tim Advokasi Prabowo-Sandi mempersoalkan jabatan Maruf Amin di dua bank syariah, yang merupakan anak perusahaan BUMN.

(Source: rmol.id)

Silakan baca konten menarik lainnya dari BentengSumbar.com di Google News
BERITA SEBELUMNYA
« Prev Post
BERITA BERIKUTNYA
Next Post »