Hakim ke Saksi dari Prabowo: Jangan Gunakan Diksi Manipulatif-Siluman

Hakim ke Saksi dari Prabowo: Jangan Gunakan Diksi Manipulatif-Siluman
BENTENGSUMBAR.COM - Hakim konstitusi Suhartoyo menegur Agus Maksum, saksi dari tim hukum Prabowo Subianto-Sandiaga Uno. 

Hakim mengingatkan agar saksi tidak menggunakan diksi manipulatif dan siluman.

"Anda jangan menggunakan diksi manipulatif atau siluman, ada data yang tidak sesuai antara data sebenarnya dengan data pembandingnya. Jangan menyimpulkan manipulasi atau siluman, pakai diksi yang lebih netral tidak kemudian nuansanya pendapat Anda itu," kata hakim Suhartoyo dalam sidang lanjutan gugatan hasil Pilpres 2019 di gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jl Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Rabu, 19 Juni 2019.

Dalam keterangannya, saksi dari Prabowo ini menyebut temuan DPT tidak wajar sebanyak 17,5 juta. 

Agus kemudian menyebut nama Udung dari Pangalengan, Bandung, Jawa Barat. 

Agus dalam sidang menyebut Udung dari Pangalengan ini punya 2 kode digit awal sebagai kode provinsi KTP yakni 1-0. 

Padahal menurut Agus, kode provinsi KTP diawali 1-1. 

Disebut Agus, ada dugaan KK manipulatif terkait munculnya pemilih fiktif.

"KK manipulatif itu ternyata setelah kami cek ke lapangan ternyata ada DPT silumannya," kata Agus. 

(Source: detik.com)

Silakan baca konten menarik lainnya dari BentengSumbar.com di Google News
BERITA SEBELUMNYA
« Prev Post
BERITA BERIKUTNYA
Next Post »