Hakim MK Tegas Tolak Permohonan Prabowo-Sandi

Hakim MK Tegas Tolak Permohonan Prabowo-Sandi
BENTENGSUMBAR.COM - Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) tegas menolak permohonan Tim Hukum Prabowo-Sandi terkait permintaan perlindingan saksi yang diajukan 02 di siang sengketa Pilpres 2019.

Putusan itu bermula saat terjadi perdebatan panas antara Ketua Tim Hukum Prabowo-Sandi, Bambang Widjojanto dengan anggota Tim Hukum Jokowi-Ma’ruf, Luhut Pangaribuan serta hakim anggota MK dalam sidang lanjutan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2019.

Perdebatan itu terhd terjadi berkenaan dengan rencana tim hukum 02 dalam menghadirkan saksi-saksi pada Rabu, 19 Juni 2019.

Di depan Majelis Hakim, Bambang Widjojanto menyebut saksinya mendapat tekanan. Oleh sebab itu, ia meminta fasilitas perlindungan dari LPSK.

Mendengar hal itu, hakim anggota Saldi Isra menilai pernyataan mantan komisioner KPK itu tidak memiliki landasan hukum.

Atas dasar itupula, hakim Saldi Isra dengan tegas menolak permintaan kubu 02.

“Tidak perlu lah soal (perlingungan saksi) itu,” tegasnya.

Hakim Saldi Isra menegaskan, bahwa keamanan saksi yang dihadirkan kubu 02 itu sudah dijamin keamannya.

“Pokoknya yang disidang besok saksinya dihadirkan, keamanan dan keselamatan dijamin mahkamah,” lanjutnya.

Ia juga lantas meminta agar permasalah soal tekanan kepada saksi itu didramatisi.

“Kita sama-sama punya pengalaman di MK. Jadi jangan terlalu didramatisir di dalam ruang sidang,” tegasnya lagi.

Sementara, Kuasa Hukum Paslon 01 Luhut Pangaribuan menjelaskan pernyataan BW terlalu didramatisir.

“Saudara Bambang ini tidak hormat sama seniornya ya. Saya tidak memotong dia saat berbicara. Jangan kita dramatisasi sesuai yang enggak ada,” jelas Luhut.

Mendengar pernyataan Luhut, sontak Bambang merasa keberatan dengan statemen yang diucapkan oleh kuasa hukum paslon 01 itu.

Menurut Bambang, apa yang diminta pihaknya terkait perlindungan saksi adalah benar adanya.

“Saya keberatan dengan kata-kata dramatisasi itu Pak. Saya keberatan,” kata Bambang.

Hakim Ketua Anwar Usman mencoba melerainya dan mengondusifkan suasana sidang yang sempat agak memanas itu.

“Sudah, sudah, sudah,” ucap Anwar.

BW kembali memohon kepada hakim MK untuk memberikan pernyataan sebagai penutup.

Ia mengatakan, pihaknya tetap menyerahkan sepenuhnya kepada majelis hakim terkait saksi-saksi yang akan dihadirkan besok.

Majelis Hakim MK pun akhirnya tidak menyetujui permintaan dari kuasa hukum Prabowo-Sandi yang meminta agar memerintahkan LPSK untuk melindungi saksi-saksi dari pihak 02.

(Source: pojoksatu.id)

Silakan baca konten menarik lainnya dari BentengSumbar.com di Google News
BERITA SEBELUMNYA
« Prev Post
BERITA BERIKUTNYA
Next Post »