Kasus Makar, Eks Kapolda Metro Sofyan Jacob Diperiksa Polisi tanpa Persiapan

Kasus Makar, Eks Kapolda Metro Sofyan Jacob Diperiksa Polisi tanpa Persiapan
BENTENGSUMBAR.COM - Tidak ada persiapan khusus dari mantan Kapolda Metro Jaya Sofyan Jacob dan kuasa hukum dalam menjalani pemeriksaan perdana di Polda Metro Jaya, hari ini, Senin, 17 Juni 2019.

Pengacara Sofyan Jacob menegaskan bahwa pihaknya tidak mempersiapkan apapun lantaran tidak mengetahui materi pemeriksaan.

“Nggak ada, nggak ada persiapan kita belum tahu materinya apa, kita juga nggak ngerti yang disangkakan, Pak Sofyan juga nggak paham,” katanya, Senin, 17 Juni 2019.

Ini merupakan pemeriksaan perdana Sofyan Jacob setelah dua kali mangkir. Sebab dalam panggilan pertama dan kedua Sofyan sakit.

Sofyan sendiri telah menyandang status sebagai tersangka makar sejak Rabu, 29 Mei 2019.

“Iya pemeriksaan perdana sebagai tersangka, belum pernah dia (Sofyan) diperiksa sebagai saksi,” pungkasnya.

Sofyan dilaporkan oleh seseorang ke Bareskrim Mabes Polri. Pelapornya sama dengan sosok pelapor tersangka makar Kivlan Zen dan Eggi Sudjana.
Laporan di Bareskrim itu kemudian dilimpahkan ke Polda Metro Jaya.

Sofyan disangka telah melanggar pasal 107 KUHP dan atau 110 KUHP juncto pasal 87 KUHP dan atau pasal 14 ayat 1 dan ayat 2 dan atau pasal 15 UU 1/1946 tentang Makar.

(Source: pojoksatu.id)

Silakan baca konten menarik lainnya dari BentengSumbar.com di Google News
BERITA SEBELUMNYA
« Prev Post
BERITA BERIKUTNYA
Next Post »