Kata Saksi Ahli, MK Akan Jadi Perusak Konstitusi Jika Kabulkan Gugatan Prabowo-Sandi

Kata Saksi Ahli, MK Akan Jadi Perusak Konstitusi Jika Kabulkan Gugatan Prabowo-Sandi
BENTENGSUMBAR.COM -  Ahli Hukum yang dihadirkan kubu 01, Prof Edward Omar Sharif Hiariej alias Prof Eddy menyebut permohonan gugatan yang diajukan kuasa hukum pasangan Prabowo-Sandi memiliki argumentasi hukum yang dangkal.

Hal itu lantaran perkara sengketa Pilpres yang dipersoalkan lebih tepat dibawa ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI, bukan MK.

"Mahkamah Konstitusi (MK) diminta memutus sesuatu yang berada di luar kewenangannnya," kata Eddy di Ruang Sidang MK, Jumat, 21 Juni 2019 malam.

Tak hanya itu, Guru Besar Kampus UGM ini menyebut hampir seluruh gugatan yang diajukan 02 tidak dapat membuktikan gugatannya. Karena itu, Eddy menilai sikap Kuasa Hukum Paslon 02 dapat merusak asas hukum di Indonesia. 

"Fundamentum Petendi (dalil yang menggambarkan adanya hubungan yang menjadi dasar suatu tuntutan) didasarkan pada hal-hal yang merusak asas-asas dalam teori hukum dan sendi-sendi dasar dalam hukum pembuktian serta argumentasi hukum yang dangkal," kata Eddy.

Lebih lanjut, Eddy mengaskan bahwa apabila MK mengabulkan permohonan yang diajukan kubu 02, maka MK disebutnya bukan lagi penegak konstitusi akan tetapi perusak konstitusi.

"Jika hal ini dikabulkan oleh Mahkamah Konstitusi, baik sebagian maupun seluruhnya maka Mahkamah Konstitusi tidak lagi sebagai 'The Guardian Of Constitution' melainkan sebagai 'The Destroyer Of Constitution'," demikian Eddy. 

(Source: rmol.id)

Silakan baca konten menarik lainnya dari BentengSumbar.com di Google News
BERITA SEBELUMNYA
« Prev Post
BERITA BERIKUTNYA
Next Post »