KPU Heran Penggelembungan Suara 22 Juta jadi Dalil Gugatan Sengketa Pemilu

KPU Heran Penggelembungan Suara 22 Juta jadi Dalil Gugatan Sengketa Pemilu
BENTENGSUMBAR.COM - Komisi Pemilihan Umum mempertanyakan tudingan BPN Prabowo Subianto- Sandiaga Uno soal upaya penggelembungan suara pasangan Jokowi-Ma'ruf hingga 22 juta suara. Tudingan tersebut dimuat dalam dalil permohonan sengketa pilpres dan dibacakan pada sidang perdana di Mahkamah Konstitusi (MK) hari ini.

Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy'ari heran BPN Prabowo sebelumnya tidak mengajukan keberatan saat rekapitulasi suara di beberapa provinsi.

"Sepanjang kami tahu, dari 34 provinsi boleh dikatakan tidak ada keberatan tentang penghitungan suara," kata Hasyim kepada wartawan, Jumat, 14 Juni 2019.

Dia mengatakan perlu waktu untuk melakukan pemeriksaan ulang atas tudingan BPN Prabowo soal kecurangan terstruktur, sistematis dan masif (TSM). KPU, kata Hasyim, ditambah bingung karena dalil permohonan tidak disertai bukti-bukti saat sidang tadi.

"Kalau banyak dalil enggak ada bukti kan konyol, gimana? bingung sendiri kita," tukasnya.

Sebelumnya, Ketua Tim Hukum Prabowo-Sandi, Bambang Widjojanto (BW) mengatakan, ada fakta terjadinya penggerusan dan penggelembungan suara dalam proses Pemilu Presiden 2019. Berdasarkan hitungan Tim IT internal, dia mengungkapkan, ada penggerusan suara 02 sebesar lebih dari 2.500.000 dan penggelembungan suara 01 sekitar di atas 20.000.000.

"Sehingga perolehan sebenarnya untuk suara pasangan 01 sekitar 62.886.362 (48%) dan suara untuk pasangan 02 sekitar 71.247.792 (52 persen)," katanya melalui keterangan tertulisnya, Jumat, 14 Juni 2019.

Dia menjelaskan, proses itu diduga dilakukan menggunakan teknologi informasi dengan ditemukannya indikasi proses rekayasa (engineering). Kemudian sekaligus adjustment atas perolehan suara yang sejak awal sudah di desain dengan komposisi atau target tertentu dengan menggunakan sistem IT tertentu.

BW pun ingin pemeriksaan form C1 di Mahkamah Konstitusi (MK) harus selangkah lebih maju dengan memperhatikan, melibatkan dan menggunakan IT dalam proses menguji, konfirmasi dan klarifikasi suara tersebut di dalam form C1 yang terdapat di dalam Sistem Informasi Penghitungan Suara KPU untuk mengetahui Digital Fraud yang terdapat di dalam sistem informasi tersebut.

Sidang perdana PHPU Pilpres 2019 dipimpin oleh Ketua MK, Anwar Usman dengan delapan hakim anggota. Agenda sidang perdana yakni mendengar segala dalil dan argumentasi pihak pemohon mengajukan gugatan. Sementara Komisi Pemilihan Umum (KPU) sebagai pihak termohon.

Tim Kampanye Nasional (TKN) Jokowi-Ma'ruf dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) sebagai pihak terkait hanya mendengar dalil pemohon. Maksud dari pihak terkait yakni pihak secara langsung ataupun tidak akan terdampak dari putusan hakim nanti. Untuk menjawab dalil pemohon, majelis hakim memberi kesempatan pada sidang berikutnya.

(Source: suara.com)

Silakan baca konten menarik lainnya dari BentengSumbar.com di Google News
BERITA SEBELUMNYA
« Prev Post
BERITA BERIKUTNYA
Next Post »