Mahfud Md Nilai Saksi Prabowo di MK Belum Buktikan Dalil Gugatan

Mahfud Md Nilai Saksi Prabowo di MK Belum Buktikan Dalil Gugatan
BENTENGSUMBAR.COM - Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud Md menilai saksi-saksi yang dihadirkan Tim Hukum Prabowo Subianto-Sandiaga Uno pada sidang sengketa Pilpres di MK belum mampu membuktikan dalil-dalil gugatan.

"Belum (mampu membuktikan dalil gugatan). Coba kalau klaim 52 juta ngelawan 40 juta, itu tidak bisa mengatakan dibuktikan dengan forensik digital, tidak bisa. Harus bukti dong, mana formulirnya, formulirnya ternyata tidak bisa diadu karena belum disusun berdasar bagian-bagian, itu satu," kata Mahfud saat ditemui di kantor BPIP, Jalan Veteran III, Jakarta Pusat, Kamis, 20 Juni 2019.

Menurut Mahfud, yang agak signifikan belum mampu membuktikan gugatan Prabowo adalah pembuktian dengan digital forensic. Menurutnya, digital forensic bukanlah bukti.

"Hukum itu perlu bukti, kalau dia katakan dapat 52 juta, karena ada perubahan di sini, di sini, di mana itu? Tunjukkan formulir nomor berapa, TPS berapa, bedanya berapa. Kalau itu (digital forensic) tidak bisa (jadi bukti) secara hukum, secara ilmiah bisa," ujarnya.

Mahfud juga menyoroti kesaksian dari saksi Prabowo yang mengatakan ada 17,5 juta DPT siluman dengan KTP palsu atau KTP ganda. Mahfud mengatakan kasus KTP palsu dan KTP ganda dalam sidang sengketa pemilu sudah ada sejak dirinya menjabat Ketua MK.

"Itu (KTP palsu dan KTP ganda) bukan rekayasa untuk pemalsuan identitas. Waktu saya dulu, zaman saya mengadili Pilkada, Pileg, 'ini KTP ganda, ini KTP palsu'. Nah soalnya sekarang karena ada orang lahirnya 1 Juli tahun 1944 semua, kan sekian juta orang, nah waktu saya ada, tidak jutaan, waktu saya puluhan ribu, kok tanggal lahirnya sama, Kemendagri kita tanya, 'tidak tahu juga kenapa ya'," jelasnya.

Mahfud melanjutkan pihaknya lalu mengecek orang yang identitasnya disebut palsu. Dan ternyata orangnya ada meskipun tanggal lahirnya sama dengan beberapa orang lainnya.

"Orangnya memang ada, bukan KTP palsu. Lalu yang ketiga kita panggil IT-nya, programmer-nya (ditanya) 'kenapa bisa begitu?', ternyata salah di dalam program, setiap orang yang mendaftar pada hari yang sama itu tanggal kelahirannya itu ikut yang di atas semua, secara otomatis, sehingga banyak, itu kan bukan rekayasa, teknologi itu, sistemnya yang keliru, tapi tidak ada rekayasanya, itu dulu yang saya buktikan (saat Ketua MK)," tuturnya. 

Mahfud mengatakan Ketua MK Anwar Usman dan hakim MK lainnya juga harus mampu membuktikan dan menjelaskan soal pernyataan saksi.

"Masa 17 juta itu palsu, masa 17 juta itu nggak ada orangnya, tinggal panggil orangnya, ini orangnya ada nggak, kalau memang ini palsu milih di mana, kan gampang. Itu kan lebih banyak kepada administrasi saja," ucapnya.

Mahfud juga mengatakan penilaiannya soal kesaksian saksi Prabowo itu baru hingga berjalannya sidang MK hari ini.

"Sampai sekarang saya belum melihat (yang dapat membuktikan), ini kan baru 2 hari, masih 6 hari lagi, mungkin 4 hari sesudah ini mereka ada bukti-bukti yang signifikan, tapi kalau sampai dengan tadi malam itu mentah," ungkapnya.

(Source: detik.com)

Silakan baca konten menarik lainnya dari BentengSumbar.com di Google News
BERITA SEBELUMNYA
« Prev Post
BERITA BERIKUTNYA
Next Post »