BENTENGSUMBAR.COM - Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Prof Mahfud MD angkat bicara terkait keputusan MK menerima permohonan gugatan pasangan calon presiden dan calon wakil presiden nomor urut 02, Prabowo Subianto-Sandiaga Uno.
Mahfud MD mengatakan istilah ‘diterima’ dan ‘dikabulkan’ memiliki perbedaan makna. Permohonan gugatan Prabowo-Sandi memang diterima MK, tapi belum tentu dikabulkan.
“Dlm perkara Pilpres 2019, pers hrs membedakan istilah diterima dan dikabulkan oleh Pengadilan,” kata Mahfud di akun Twitternya, @mohmahfudmd, Sabtu, 15 Juni 2019.
“Jelasnya, permohonan (gugatan) Paslon 02 di MK nanti dpt diterima tetapi belum tentu dikabulkan. Permohonan dpt sj diterima tapi substansinya bs ditolak, tergantung pembuktian di sidang,” tambahnya.
Mahfud menjelaskan, dapat diterima artinya memenuhi syarat untuk diperiksa karena memang menjadi wewenang MK.
“Sedangkan jika dikabulkan atau ditolak sdh menyangkut pokok atau substansi perkaranya,” jelas Mahfud.
“Jadi meski dpt diterima perkaranya tetapi bisa sj ditolak isi permohonannya. Jd jgn dikacaukan,” pungkas Mahfud MD.
(Source: pojoksatu.id)
Mahfud MD mengatakan istilah ‘diterima’ dan ‘dikabulkan’ memiliki perbedaan makna. Permohonan gugatan Prabowo-Sandi memang diterima MK, tapi belum tentu dikabulkan.
“Dlm perkara Pilpres 2019, pers hrs membedakan istilah diterima dan dikabulkan oleh Pengadilan,” kata Mahfud di akun Twitternya, @mohmahfudmd, Sabtu, 15 Juni 2019.
“Jelasnya, permohonan (gugatan) Paslon 02 di MK nanti dpt diterima tetapi belum tentu dikabulkan. Permohonan dpt sj diterima tapi substansinya bs ditolak, tergantung pembuktian di sidang,” tambahnya.
Mahfud menjelaskan, dapat diterima artinya memenuhi syarat untuk diperiksa karena memang menjadi wewenang MK.
“Sedangkan jika dikabulkan atau ditolak sdh menyangkut pokok atau substansi perkaranya,” jelas Mahfud.
“Jadi meski dpt diterima perkaranya tetapi bisa sj ditolak isi permohonannya. Jd jgn dikacaukan,” pungkas Mahfud MD.
(Source: pojoksatu.id)
Silakan baca konten menarik lainnya dari BentengSumbar.com di Google News
BERITA SEBELUMNYA
« Prev Post
« Prev Post
BERITA BERIKUTNYA
Next Post »
Next Post »