Mantan Kapolda Metro Sofjan Jacob Berstatus Tersangka Makar Usai Pemeriksaan 20 Saksi

Mantan Kapolda Metro Sofjan Jacob Berstatus Tersangka Makar Usai Pemeriksaan 20 Saksi
BENTENGSUMBAR.COM - Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya telah menetapkan mantan Kapolda Metro Jaya Mohammad Sofjan Jacob sebagai tersangka dalam kasus dugaan makar. 

Penetapan tersangka ini berdasarkan hasil penyidikan dan pemeriksaan saksi-saksi.

"Saksi 20 orang lebih kita sudah mintakan dan kita saksi ahli pun sudah kita periksa juga di sana untuk kasus ini. Kasus makar ini sudah beberapa kami lakukan pemeriksaan," kata Kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono di Lapangan Silang Monumen Nasional (Monas), Jakarta Pusat, Kamis, 13 Juni 2019.

Menurut Polisi, Sofjan ikut melakukan permufakatan jahat dan juga menyampaikan kabar serta pemberitaan yang belum dicek kebenarannya.

"Misalnya ada pemerintah yang kegiatan curang di sana, kemudian untuk kemenangan disampaikan juga. Tentunya yang berhak untuk menyampaikan juga pemilu adalah KPU secara UU yang sah untuk menyampaikan pemenangan," kata Argo.

Disinggung ada tidaknya hubungan Sofjan dengan Kivlan Zen atau tersangka makar lainnya, Argo belum bisa memastikan. 

Penyidik masih mendalami kasus ini. Sofjan Jacob diancam Tindak Pidana Penyebaran Berita Bohong atau hoax dengan Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP pasal 14 dan atau pasal 15 serta terhadap Keamanan Negara atau Makar.

"Yang bersangkutan sedang menyampaikan di mana? Ada yang di Kertanegara di sana menyampaikan pemberitaan itu. UU penyiaran bohong ya. Yang di UU pasal 14 di UU nomor 146," ucap Argo.

(Source: merdeka.com)

Silakan baca konten menarik lainnya dari BentengSumbar.com di Google News
BERITA SEBELUMNYA
« Prev Post
BERITA BERIKUTNYA
Next Post »