Mualem Akan Diproses Hukum Karena Serukan Referendum Aceh

Mualem Akan Diproses Hukum Karena Serukan Referendum Aceh
BENTENGSUMBAR.COM - Seruan untuk referendum Aceh yang dilontarkan oleh Mantan Panglima Gerakan Aceh Merdeka (GAM) Muzakir Manaf berbuntut panjang. 

Muzakir, kini terancam mendapatkan sanksi dari pemerintah.

Pemberian sanksi itu dipastikan oleh Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Wiranto. 

Hanya saja, proses hukum itu belum bisa dilakukan sekarang mengingat Muzakir alias Mualem sedang tidak berada di Indonesia. 

"Oh iya pasti (sanksi), yang bersangkutan kan sekarang tidak di Aceh, di luar negeri. Nanti tentu ada proses-proses hukum untuk masalah ini, karena tatkala hukum positif sudah tidak ada, dan tetap ditabrak tentu ada sanksi hukumnya, jadi biar sajalah," ujar Wiranto di Kantor Kemenko Polhukam, Jalan Merdeka Barat, Jakarta, Jumat, 31 Mei 2019. 

Menurut Wiranto usulan referendum seperti yang dilontarkan Mualem tidak berlaku dalam hukum positif Indonesia. 

Pasalnya, landasan hukum tentang referendum telah tercabut dengan adanya TAP MPR No 8 Tahun 1998. 

"Yang perlu saya sampaikan adalah masalah referendum itu sebenarnya dalam khasanah hukum positif di Indonesia itu tidak ada. UU no 6 Tahun 1999 itu mencabut UU nomor 5 tentang referendum, UU nomor 5 Tahun 1985 itu (sudah) dicabut. Jadi ruang untuk referendum dalam hukum positif Indonesia sudah tidak ada," tegasnya. 

Maka dari itu, ia menilai usulan referendum Mualem tidak berlaku terlebih jika dihadapkan pada lembaga internasional.

"Jadi enggak relevan lagi. Apalagi kalau kita hadapkan kepada International Court ya, yang mengatur tentang masalah-masalah ini. Ini juga enggak relevan karena hanya dekolonisasi yang bisa masuk dalam proses referendum misal Timor Timur, saya kira enggak ada, mungkin itu hanya sebatas wacana," tandasnya.

Gara-gara Kalah Pilgub

Kekalahan di Pilgub Aceh pada tahun 2017 lalu diduga menjadi alasan mantan Panglima Gerakan Aceh Merdeka (GAM) Muzakir Manaf alias Mualem melontarkan pernyataan referendum Aceh.

Dugaan itu sebagaimana disampaikan Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam) Wiranto di Kantor Kemenko Polhukam, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Jumat, 31 Mei 2019.

“Boleh jadi, mungkin karena pilgub kalah,” kata Wiranto. 

Tidak hanya itu, Wiranto menilai kekalahan pilgub itu semakin akumulatif ketika partai besutan Mualem, Partai Aceh meraih hasil jeblok di Pemilu 2019.

Berdasarkan catatan mantan ketum Hanura itu, Partai Aceh kehilangan 15 kursi DPR Aceh sejak Pemilu 2009 lalu

"Kalau nggak salah, tahun pertama ikut pemilu itu tahun 2009 kursinya 33, lalu 2014 tinggal 29, dan sekarang kalau nggak salah tinggal 18 kursi, sangat boleh jadi kalau saya katakan," tuturnya.

Dalam Pilgub Aceh 2017 lalu, Mualem berpasangan dengan Teuku Ahmad Khalid. 

Pasangan yang diusung Partai Aceh, PKS, Partai Gerindra, dan PBB itu kalah tipis dari pasangan Irwandi Yusuf-Nova Iriansyah. 

Irwandi-Nova mendapatkan perolehan 889.922 suara atau 37,16 persen.

Sedangkan Muzakir-Khalid mendapatkan 761.354 suara atau 31,79 persen.

Hal Klasik

Usulan referendum yang dilontarkan mantan Panglima Gerakan Aceh Merdeka (GAM) sekaligus mantan Wakil Gubernur Aceh, Muzakir Manaf alias Mualem sebaiknya tidak perlu dibesar-besarkan.

Hal itu disampaikan Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam), Wiranto di Kantor Kemenkopolhukam, Jalan Medan Merdeka Barat, Jumat, 31 Mei 2019.

Wiranto menyebutkan, referendum Aceh yang disebutkan Mualem adalah hal klasik seperti di beberapa daerah lain.

"Ya itu klasiklah, daerah-daerah yang memang sudah ada tipis, separatisme Papua dan sebagainya. Daerah-daerah lain saya kira enggak ada," tuturnya. 

Tak hanya itu, Wiranto menyebutkan bahwa pernyataan referendum Mualem sebaiknya tidak perlu semakin dipermasalahkan dan diblow up.

"Masyarakat yang kami harapkan tidak mempermasalahkan itu, tidak terjebak dalam hoax-hoax tentang itu karena pemberitaan sangat kecil sekali, satu persen dari lalu lintas medsos," tandasnya.

(Source: rmol.id)

Silakan baca konten menarik lainnya dari BentengSumbar.com di Google News
BERITA SEBELUMNYA
« Prev Post
BERITA BERIKUTNYA
Next Post »