Pakar Soal Status Maruf: Tugas MK Memeriksa Hasil Pilpres, Bukan Keabsahan Calon

Pakar Soal Status Maruf: Tugas MK Memeriksa Hasil Pilpres, Bukan Keabsahan Calon
BENTENGSUMBAR.COM - Mempermasalahkan syarat pencalonan terhadap calon wakil presiden nomor urut 01, Ma'ruf Amin dinilai mundur kembali ke seleksi pemberkasan persyaratan saat mendaftar di Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Pakar Hukum Tata Negara, Hifdzil Alim mengatakan, kewenangan Mahkamah Konstitusi (MK) ialah memeriksa perselisihan hasil Pemilu, sedangkan jika mempermasalahkan persyaratan calon adalah kewenangan KPU.

"Kompetensi absolut dari Mahkamah Konstitusi adalah memeriksa perselisihan hasil pemilihan umum, berarti peserta pemilu yang ingin menggugat hasil pemilu harus menyertakan bukti-bukti yang mengarah ke hasil pemilihan umum. Soal persyaratan peserta pemilu bukan di MK tetapi di penyelenggara pemilu, KPU Bawaslu dan DKPP," ucap Hifdzil Alim kepada Kantor Berita RMOL, Selasa, 11 Juni 2019.

"Jadi dicek dulu, artinya apa flashback ke belakang lagi, kita sudah maju ke depan walau kemudian flashback ke belakang lagi jadi mundur (prosesnya)," tambahnya.

Hifdzil menegaskan, memeriksa permasalahan pemilihan umum dengan persyaratan umum merupakan dua hal yang berbeda. Sehingga, MK tidak akan bisa mendiskualifikasi pasangan 01.

"MK itu kan memeriksa perselisihan hasil pemilihan umum, bukan memeriksa keabsahan calon, itu kan dua hal yang berbeda. Itu kewenangan ada di KPU yang menetapkan calon presiden dan calon wakil presiden," tegasnya.

Sebelumnya, Tim Hukum Prabowo-Sandi membawa bukti baru ke MK terkait adanya bukti yang menerangkan bahwa cawapres 01 Ma'ruf Amin masih menjabat di dua anak perusahaan BUMN. Hal tersebut dinilai bisa mendiskualifikasi pasangan capres dan cawapres 01 Jokowi-Ma'ruf.

"Saya berkeyakinan bahwa, bukti baru yang dibawa oleh tim hukum Prabowo-Sandi silahkan saja dibawa ke MK, nanti dibuktikan di MK gitu. Pengkajian tidak boleh menolak perkara yang diajukan kepadanya, kalau tim kuasa hukum Prabowo-Sandi membawa bukti-bukti yang menurut mereka menguatkan permohonan mereka silahkan saja dibawa, nanti dibuktikan di Pengadilan," tandasnya.

(Source: rmol.id)

Silakan baca konten menarik lainnya dari BentengSumbar.com di Google News
BERITA SEBELUMNYA
« Prev Post
BERITA BERIKUTNYA
Next Post »