Pemprov DKI Bikin Kesalahan Undang Muslimah HTI, PDIP: Ceroboh!

Pemprov DKI Bikin Kesalahan Undang Muslimah HTI, PDIP: Ceroboh!
BENTENGSUMBAR.COM - Kepala Dinas Pemberdayaan, Perlindungan Anak, dan Pengendalian Penduduk (DPPAPP) Provinsi DKI Jakarta, Tuty Kusumawati mengaku salah menyertakan Muslimah HTI dalam undangan rapat Pemprov. PDIP DKI menilai tindakan Tuti, tindakan yang cerboh dan tidak teliti.

"Nggak benar itu, kepala dinas nggak bisa hanya sekedar bilang tidak tahu. Berarti, dia nggak teliti, nggak cermat, nggak cerdas, ceroboh gitu loh," ujar Ketua Fraksi PDIP DPRD DKI Jakarta, Gembong Warsono kepada wartawan, Jumat, 14 Juni 2019.

Gembong mengatakan seharusnya Tuty selaku kepala dinas itu bertanggung jawab penuh atas acara itu, dan tidak melempar kesalahan kepada bawahan. Dia juga mengatakan perlu ada sanksi teguran atau tertulis kepada DPPAPP agar lebih teliti lagi.

"Perlu ada sanksi, supaya ketika mengeluarkan kebijakan, perlu ada kecermatan. Makanya ini bisa jadi pelajaran berharga untuk semua pihak, bukan hanya kepala dinas yang bersangkutan," tegasnya.

Menurut Gembong, jika pembuat surat kehadiran undangan itu dikasih sanksi bebas tugas, maka Tuty selaku kepala dinas juga harus diberi sanksi lebih berat dibandingkan petugas yang membuat surat itu.

"Kalau pembuat surat diberikan sanksi pembebastugasan, justru kepala dinas harus lebih berat dari itu. Ibaratnya, pembuat surat hanya konsektor, tetapi yang menyetujui kan kepala dinas. Dia gak boleh hanya sekedar tanda tangan saja, begitu ada kesalahan, dilempar ke anak buah," tegasnya.

Sebelumnya, beredar surat undangan rapat dari Dinas Pemberdayaan, Perlindungan Anak, dan Pengendalian Penduduk (DPPAPP) Provinsi DKI Jakarta. Rapat sedianya akan membahas konten poster antikekerasan terhadap perempuan dan anak, Jumat, 14 Juni 2019.

Kepala DPPAPP DKI Jakarta Tuty Kusumawati mengakui ada kesalahan karena menyertakan Muslimah HTI dalam undangan. Tuty menyebut akan melakukan pemeriksaan internal atas kesalahan itu, dan akan memberikan sanksi ke petugas bila terbukti ada kesengajaan dalam kesalahan itu.

"Kami akui ada kesalahan," kata Tuty dalam keterangan tertulis, Kamis, 13 Juni 2019.

"Kami juga akan melakukan pemeriksaan internal untuk menentukan tingkat kesalahan dan sanksi yang berlaku bagi semua yang terlibat dalam pembuatan undangan. Selama pemeriksaan, penyusun undangan akan dibebastugaskan," imbuh Tuty.

(Source: detik.com)

Silakan baca konten menarik lainnya dari BentengSumbar.com di Google News
BERITA SEBELUMNYA
« Prev Post
BERITA BERIKUTNYA
Next Post »