Penangguhan Penahanan Masih Diproses, Eggi Sudjana Tak Keluar Rutan

Penangguhan Penahanan Masih Diproses, Eggi Sudjana Tak Keluar Rutan
BENTENGSUMBAR.COM - Tersangka kasus dugaan makar Eggi Sudjana belum bisa keluar dari Rutan Polda Metro Jaya. Permohonan penangguhan penahanan Eggi masih diproses penyidik.

"Ini batal keluar, karena kan butuh proses, sementara surat penangguhan penahanan baru tadi pagi datang. Sementara yang lainnya itu sudah berproses. Kita sudah sounding dan segala macem. Itu saja sih masalahnya," kata anggota Tim Advokasi BPN, Hendarsam Marantoko, kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Selasa, 4 Juni 2019.

Hendarsam menyebut keluarga dan dirinya sudah berusaha mempercepat proses penangguhan penahanan Eggi Sudjana. Namun proses penangguhan penahanan ini masih berjalan.

"Dari awal kita sudah bilang ini butuh waktu 3 atau 4 hari, sebenarnya, sama dengan yang lain. Pengalaman kita kan gitu juga, untuk Mustofa dan Lieus juga proses 3-4 hari baru bisa dieksekusi gitu," ujar Hendarsam.

Hendarsam mengatakan penyidik masih menindaklanjuti permohonan penangguhan penahanan Eggi.

"Ya begini sebenarnya, kalau menurut saya, penyidik nggak ada masalah, cuma tinggal masalah waktu teknis kapan saja maunya, bisa dipercepat atau situasi normal. Saya sudah bilang 3-4 hari juga, tapi namanya berusaha, ya why not. Gitu saja," papar Hendarsam.

"Kita hormati diskresi mereka, itu domain merekalah, subjektivitas penyidiklah, bukan objektif, lo. Itu ranah nggak bisa kita intervensi sebenarnya," sambungnya.

Eggi Sudjana ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan makar dan keonaran. Kasus ini bermula dari pidato Eggi pada Rabu (17/4) di depan kediaman capres 02 Prabowo Subianto di Jalan Kertanegara 4, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan. Dalam pidatonya, Eggi menyerukan ajakan people power di hadapan pendukung kubu Prabowo-Sandi.

Akibat perbuatannya ini, Eggi disangkakan dengan Pasal 107 KUHP dan/atau Pasal 110 KUHP juncto Pasal 87 KUHP dan/atau Pasal 14 ayat 1 dan ayat 2 dan/atau Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946.

(Source: detik.com)

Silakan baca konten menarik lainnya dari BentengSumbar.com di Google News
BERITA SEBELUMNYA
« Prev Post
BERITA BERIKUTNYA
Next Post »