Polisi Punya Bukti Tetapkan Eks Kapolda Metro Sofyan Jacob Tersangka Makar

Polisi Punya Bukti Tetapkan Eks Kapolda Metro Sofyan Jacob Tersangka Makar
BENTENGSUMBAR.COM - Mantan Kapolda Metro Jaya Irjen (Purn) Sofyan Jacob ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan makar. Penetapan tersangka Ketua Umum Gerakan Rakyat Adil Makmur (Gerram) itu dilakukan setelah penyidik melakukan gelar perkara.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono menjelaskan bahwa Sofyan Jacob sebelumnya dilaporkan warga ke Bareskrim Polri. Kasus itu kemudian dilimpahkan ke Polda Metro Jaya.

"Dan kemarin setelah kita melakukan pemeriksaan saksi-saksi kemudian yang bersangkutan sudah kita lakukan pemeriksaan saksi ya dan kemarin tanggal 29 Mei kita ada gelar perkara, kemudian dari hasil gelar perkara bahwa statusnya kita naikkan jadi tersangka," jelas Kombes Argo kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Senin, 10 Juni 2019.

Argo tidak menjelaskan siapa warga yang melaporkan Sofyan itu.

"Ada satu LP yang dari Mabes Polri yang terlapornya banyak, termasuk dari bapak itu (Sofyan Jacob)," ucap Argo.

Argo menyebut Sofyan ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan makar atas ucapannya di dalam sebuah video yang beredar viral di media sosial. Selain Sofyan, Argo menyebut ada beberapa 'kelompok' yang melakukan kasus yang serupa.

"Ucapan, ada yang ucapan berupa video ada juga di sana. Tentunya ada berbagai macam kelompok yang melakukan kegiatan makar di situ ya, nah itu sedang kita lakukan pemeriksaan saksi yang lain di situ," bebernya.

Argo tidak menjelaskan soal video yang dimaksud. Namun, menurutnya, penyidik telah memiliki bukti-bukti cukup untuk menetapkan Sofyan sebagai tersangka.

"Tentunya penyidik sudah lebih paham, lebih tahu dia sudah mengumpulkan namanya sudah menetapkan sebagai tersangka berarti sudah memenuhi unsur di sana ya, itu sudah digelarkan di situ," sambungnya.

Sofyan Jacob sedianya diperiksa pagi tadi. Namun dia tidak hadir dengan alasan sakit dan meminta pemeriksaannya dijadwal kembali.

"Seyogianya 2 hari ini kita lakukan pemanggilan pemeriksaan sebagai tersangka dan yang bersangkutan tidak bisa hadir minta dijadwal ulang berikutnya," tuturnya.

(Source: detik.com)

Silakan baca konten menarik lainnya dari BentengSumbar.com di Google News
BERITA SEBELUMNYA
« Prev Post
BERITA BERIKUTNYA
Next Post »