Polisi Selidiki Dugaan Makar Rizieq Shihab

Polisi Selidiki Dugaan Makar Rizieq Shihab
BENTENGSUMBAR.COM - Polda Metro Jaya tengah menyelidiki kasus dugaan makar Habib Rizieq Shihab (HRS). 

Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) itu dilaporkan oleh Politikus PDIP Dewi Ambarwati Tanjung.

"Laporan itu sedang dalam penyelidikan," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono saat dikonfirmasi di Jakarta, Sabtu, 8 Juni 2019.

Argo menyebut dalam waktu dekat penyidik akan memanggil Dewi untuk diperiksa sebagai pelapor. 

Pemeriksaan itu dilakukan guna memintai keterangan terkait kasus yang disangkakan. 

Setelah itu, penyidik akan menilai apakah kasus itu mengandung tindak pidana atau tidak. 

"Sekarang masih Lebaran. Usai Lebaran penyidik akan menjadwalkan," ujar Argo.

Politikus PDIP itu mempolisikan HRS atas orasi dan menuntut Presiden Joko Widodo turun. 

Ucapan HRS beredar dalam video di WhatsApp grup.

Dalam laporan ini, Dewi juga mempolisikan sejumlah tokoh ke Polda Metro Jaya terkait kasus yang sama. 

Yakni, Ketua Dewan Kehormatan Partai Amanat Nasional (PAN) Amien Rais dan Ustaz Bachtiar Nasir.

"Hari ini saya bersama tim lawyer saya melaporkan Amien Rais dan kawan-kawan, di dalam ini ada HRS dan Bachtiar Nasir," kata Dewi di Polda Metro Jaya, Selasa, 14 Mei 2019.

Amien Rais dilaporkan buntut dari unjuk rasa pada 31 Maret 2019 di depan Gedung Komisi Pemilihan Umum (KPU). 

Sementara, Ustaz Bachtiar Nasir dilaporkan buntut ucapan revolusi. Pernyataanya viral di Youtube.

"Barbuk (barang bukti) sudah ada empat. Hari ini saya bawa CD yang merekam semua video Amien, HRS, dan Bachtiar Nasir," aku Dewi.

Sebelumnya, Dewi melaporkan Tim Advokasi Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo Subianto-Sandiaga Uno, Eggi Sudjana dengan kasus yang sama. 

Dewi menyebut, sedianya dia juga melaporkan semua ini bersamaan namun karena belum cukup bukti niatnya diurungkan.

"Ada lagi sebenarnya yang mau dilaporkan tapi menyusul, bertahap semua. Saya ingin membuat surat ke Dubes Arab Saudi untuk memulangkan HRS dan Bachtiar dari Arab Saudi," beber Dewi.

Dewi berharap kasus yang dilaporkannya ini berlangsung hingga ke pengadilan. 

Termasuk Eggi, yang kini sudah ditetapkan tersangka.

"Saya berharap sampai pengadilan untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya," pungkas Dewi.

Laporan Dewi teregistrasi dengan nomor LP/2998/V/2019/PMJ/Dit.Reskrimum pada 14 Mei 2019. 

Perkara yang disebutkan dalam laporan ini yakni pemufakatan jahat dan/atau makar dan/atau tindak informasi dan transaksi elektronik.

Ketiganya disangkakan Pasal 107 KUHP dan/atau Pasal 110 Jo Pasal 87 KUHP Jo Pasal 55 KUHP Jo Pasal 56 KUHP dan/atau Pasal 14, Pasal 15 UU RI Nomor 1 Tahun 1946 Tentang Peraturan Hukum Pidana dan/atau Pasal 28 ayat 2 Jo Pasal 45 ayat 2 UU RI Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan atas UU RI Nomor 10 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

(Source: medcom.id)

Silakan baca konten menarik lainnya dari BentengSumbar.com di Google News
BERITA SEBELUMNYA
« Prev Post
BERITA BERIKUTNYA
Next Post »