Polisi Tetapkan 1 Lagi Tersangka Kebakaran 'Pabrik' Korek Api

Polisi Tetapkan 1 Lagi Tersangka Kebakaran 'Pabrik' Korek Api
BENTENGSUMBAR.COM - Polisi menetapkan satu orang lagi tersangka terkait kebakaran pabrik korek api gas di Desa Sambirejo, Kecamatan Binjai, Kabupaten Langkat, Sumatera Utara.

Satu tersangka yakni pemilik usaha pabrik korek api gas rumahan. Total tiga orang tersangka termasuk dua orang tersangka yakni manajer berinisial BH dan supervisor berinisial LW.

"Saat ini telah diamankan tiga orang dan ditetapkan tersangka. Indramarwan (36) sebagai pemilik usaha, Burhan (37), kemudian Lisnawari (43)," kata Kabid Humas Polda Sumut Kombes Tatan Dirsan Atmaja di RS Bhayangkara Medan, Sabtu, 22 Juni 2019. 

Ketiga tersangka disangka melakukan tindak pidana kelalaian yang menyebabkan orang lain meninggal dunia. "Ketiganya dikenakan Pasal 359 KUHP dengan ancaman pidana maksimal 5 tahun," ujarnya.

Menurut Tatan Dirsan, rumah yang dijadikan pabrik tersebut tidak berizin. Hanya pabrik induk di kawasan Sunggal yang memiliki izin. 

"Penyidik masih melakukan pengembangan. Saat ini ketiga tersangka berada di Polres Binjai," katanya. 

Sedangkan Tim DVI Polda Sumut sudah mengidentifikasi 7 dari 30 jenazah korban kebakaran pabrik korek api gas rumahan.

(Source: detik.com)

Silakan baca konten menarik lainnya dari BentengSumbar.com di Google News
BERITA SEBELUMNYA
« Prev Post
BERITA BERIKUTNYA
Next Post »