Polisi Tetapkan 5 Komisioner KPU Palembang Tersangka

Polisi Tetapkan 5 Komisioner KPU Palembang Tersangka
BENTENGSUMBAR.COM - Lima komisioner di Komisi Pemilihan Umum (KPU)  Kota Palembang ditetapkan sebagai tersangka lantaran diduga telah melakukan tindak pidana pemilu.

Penetapan status tersangka tersebut setelah sebelumnya penyidik Polresta Palembang menerima laporan dari Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Palembang dengan tanda bukti lapor No.Pol : LPB/1105/V/2019/SUMSEL/RESTA, pada22 Mei 2019.

Lima tersangka komisioner KPU Palembang tersebut yakni berinisial EF (Ketua KPU Palembang), Al (Komisioner KPU Kota Palembang), YT (Komisioner KPU Kota Palembang), AB (Komisioner KPU Kota Palembang), dan SA (Komisioner KPU Kota Palembang). 

Kasat Reskrim Polresta Palembang Kompol Yon Edi Winara mengatakan, penetapan status tersangka itu dilakukan pada Selasa, 11 Juni 2019 lalu setelah dilakukan pemeriksaan.

"Iya sudah ditetapkan sebagai tersangka, pemeriksaan nanti akan dilanjutkan," kata Yon, Sabtu, 15 Juni 2019.

Sebanyak 20 orang saksi telah diperiksa, baik  dari pelapor maupun para saksi ahli. Dari hasil pemeriksaan, para komisioner KPU Palembang itu diduga telah melakukan pelanggaran tindak  pidana pemilu sebagaimana dimaksud dalam primer Pasal 510 subsideir Pasal 554 UU No.7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.

Mereka diduga melakukan tindak pidana dengan sengaja menyebabkan orang lain kehilangan hak pilihnya pada PSU Pilpres di sejumlah tempat pemungutan suara (TPS) di Kecamatan Ilir Timur II Palembang. 

"Sekarang kasusnya masih dikembangkan,nanti akan diperiksa lagi sebagai tersangka,"ujarnya.

(Source: kompas.com)

Silakan baca konten menarik lainnya dari BentengSumbar.com di Google News
BERITA SEBELUMNYA
« Prev Post
BERITA BERIKUTNYA
Next Post »