Rahmat Baequni Tersangka, KPU: Penyebar Hoaks Harus Ditindak!

Rahmat Baequni Tersangka, KPU: Penyebar Hoaks Harus Ditindak!
BENTENGSUMBAR.COM - Polisi menetapkan Rahmat Baequni sebagai tersangka atas kasus video ceramah anggota KPPS meninggal diracun. KPU mengapresiasi kinerja kepolisian. 

"Iya kami mengapresiasi pihak kepolisian," ujar komisioner KPU Wahyu Setiawan di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jl Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Jumat, 21 Juni 2019.

Wahyu mengatakan, pembuat dan penyebar hoax perlu ditindak secara hukum. Dia menegaskan bahwa ucapan Baequni tentang petugas KPPS meninggal karena diracun merupakan hal yang tidak benar.

"Karena siapapun pembuat dan penyebar hoax itu memang harus ditindak sesuai dengan hukum. Masa dibiarkan saja penyebar berita bohong," kata Wahyu. 

"Itu kan ada ustaz yang ceramah yang di videonya menyebar ke media sosial. Salah satu isinya adalah KPPS itu meninggal karena diracun, itu kan tidak benar," sambungnya. 

Sebelumnya, pihak Polda Jabar menangkap Baequni terkait video ceramahnya yang menyebut anggota KPPS meninggal karena diracun. Rahmat ditetapkan sebagai tersangka atas penyebaran berita hoaks di media sosial.

Polisi menjerat Rahmat dengan pasal berlapis yaitu Pasal 14 ayat 1 dan atau Pasal 15 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 1 tahun 1946 dan atau Pasal 45 ayat (2) Jo Pasal 28 ayat (2) UU nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan terhadap UU nomor 11 tahun 2008 tentang ITE dan atau pasal 207 KUHPidana.

(Source: detik.com)

Silakan baca konten menarik lainnya dari BentengSumbar.com di Google News
BERITA SEBELUMNYA
« Prev Post
BERITA BERIKUTNYA
Next Post »