BENTENGSUMBAR.COM - Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan untuk menolak seluruh permohonan pihak pemohon dalam hal ini Prabowo-Sandi secara keseluruhan.
Hal itu disampaikan oleh Ketua MK Anwar Usman saat membacakan amar putusan sengketa Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2019 di Ruang Sidang MK, Kamis, 27 Juni 2019.
"Mengadili, menyatakan dalam eksepsi menolak eksepsi pemohon seluruhnya. Dalam pokok permohonan, menolak permohonan untuk seluruhnya," ujar Anwar Usman yang disusul dengan ketok palu putusan.
Sebelumnya, dalam sidang itu semua permohonan pemohon dalam hal ini Prabowo-Sandi dimentahkan oleh Majelis Hakim berdasarkan dalil dan keterangan saksi yang dihadirkan.
Berdasarkan hal itu, Majelis Hakim MK menyimpulkan semua permohonan pemohon tidak beralasan menurut hukum.
Keputusan Majelis Hakim ini, menurut Anwar Usman, diputuskan dalam rapat permusyawaratan hakim oleh sembilan Hakim MK yang diketuai oleh dirinya.
(Source: rmol.id)
Hal itu disampaikan oleh Ketua MK Anwar Usman saat membacakan amar putusan sengketa Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2019 di Ruang Sidang MK, Kamis, 27 Juni 2019.
"Mengadili, menyatakan dalam eksepsi menolak eksepsi pemohon seluruhnya. Dalam pokok permohonan, menolak permohonan untuk seluruhnya," ujar Anwar Usman yang disusul dengan ketok palu putusan.
Sebelumnya, dalam sidang itu semua permohonan pemohon dalam hal ini Prabowo-Sandi dimentahkan oleh Majelis Hakim berdasarkan dalil dan keterangan saksi yang dihadirkan.
Berdasarkan hal itu, Majelis Hakim MK menyimpulkan semua permohonan pemohon tidak beralasan menurut hukum.
Keputusan Majelis Hakim ini, menurut Anwar Usman, diputuskan dalam rapat permusyawaratan hakim oleh sembilan Hakim MK yang diketuai oleh dirinya.
(Source: rmol.id)
Silakan baca konten menarik lainnya dari BentengSumbar.com di Google News
BERITA SEBELUMNYA
« Prev Post
« Prev Post
BERITA BERIKUTNYA
Next Post »
Next Post »