Sidang Sugi Nur Diwarnai Baku Hantam Banser dan FPI

Sidang Sugi Nur Diwarnai Baku Hantam Banser dan FPI
BENTENGSUMBAR.COM - Kejadian baku hantam antara anggota Barisan Serbaguna (Banser) dan Front Pembela Islam (FPI) sempat mewarnai sidang Sugi Nur Raharja alias Gus Nur di Pengadilan Negeri Surabaya Jalan Arjuno, Kamis, 20 Juni 2019. Ketegangan itu dipicu sejak sidang dalam perkara perkara pencemaran nama baik terhadap Nahdlatul Ulama itu belum dimulai.

Massa dari kedua organisasi tersebut memenuhi Pengadilan Negeri Surabaya. Namun majelis hakim menunda sidang yang sedianya mendengarkan keterangan saksi itu sampai 4 Juli 2019. Pasalnya saksi ahli dari jaksa penuntut umum belum bisa hadir lantaran salah alamat.

Setelah sidang ditutup, ketegangan antara Banser dan FPI belum reda. Mereka saling melontarkan sindiran dan olokan. Petugas keamanan dari Kepolisian Sektor Sawahan berupaya memisahkan kerumunan mereka untuk menghindari keributan. Apalagi pada sidang dakwaan pekan lalu, anggota kedua ormas ini nyaris bentrok.

Walaupun polisi telah berusaha menyekat kerumunan dan mendorong massa keluar, baku pukul masih pecah di Jalan Anjasmoro tepat di samping gedung pengadilan yang dipakai untuk parkir kendaraan. Bentrokan tak dapat dicegah.

Menurut penuturan saksi mata, Rochim, keributan itu berawal dari saling olok Banser dan FPI. Setelah itu mereka saling pukul. Tak lama kemudian anggota polisi berpakaian preman dan berseragam datang melerai. "Ada yang mukanya lebam," kata Rochim.

Ketua FPI Jawa Timur Haidar al-Hamid menyesalkan bentrokan sesama umat Islam itu. Ia meminta dua belah pihak sama-sama menahan diri. "Ini salah satu bentuk adanya kurang komunikasi. Padahal sama-sama ormas Aswaja," kata Haidar.

Sugi Nur sendiri menyesalkan penundaan sidangnya. Sebab, menurutnya, ia mengaku telah datang jauh-jauh dari Padang. "Saya kira penundaan sidang karena saksi jaksa salah alamat ini hanya dibuat-buat saja. Semua orang kan tahu Pengadilan Negeri Surabaya di Jalan Arjuno," katanya.

Kasus Sugi Nur berawal saat ia mengunggah vlog berjudul 'Generasi Muda NU Penjilat' di Youtube pada 20 Mei 2018. Atas unggahannya itu Nur Sugi dilaporkan ke Polda Jawa Timur oleh pengurus NU Surabaya.

Dia dijerat dengan Pasal 45 ayat (3) juncto Pasal 27 ayat (3) UU No. 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

(Source: tempo.co)

Silakan baca konten menarik lainnya dari BentengSumbar.com di Google News
BERITA SEBELUMNYA
« Prev Post
BERITA BERIKUTNYA
Next Post »