Viral RSUD Tangerang Syariah, Tak Sekadar Khalwat dan Ikhtilath

Viral RSUD Tangerang Syariah, Tak Sekadar Khalwat dan Ikhtilath
BENTENGSUMBAR.COM - RSUD Kota Tangerang telah bersertifikat sebagai rumah sakit syariah per Maret 2019. Status ini yang melatari munculnya papan pengumuman berisi aturan gender penunggu pasien yang kemudian viral di media sosial.

"Sejak Maret 2019 sudah mengantongi sertifikat sebagai RS syariah dari Dewan Syariah Nasional MUI," kata Yahmin, Ketua Majelis Upaya Kesehatan Islam Seluruh Indonesia (MUKISI) Provinsi Banten, Kamis 13 Juni 2019.

Sertifikasi RS Syariah itu, kata Yahmin, berdasarkan Fatwa DSN MUI no 107 thn 2016 dan dijabarkan secara terperinci dalam Standar dan Elemen Penilaian Sertifikasi RS Syariah yang disusun bersama antara DSN MUI dan MUKISI Pusat. "Saat ini, standard Sertifikasi RS Syariah yang digunakan adalah yang Versi 1438 H," kata Yahmin.

Menurut dia, manajemen RSUD Kota Tangerang telah mengikuti proses pendampingan dan bimbingan sertifikasi RS Syariah serta pra survei oleh MUKISI Pusat. Sertifikasi yang kemudian diperoleh difokuskan pada pelayanan islami pada pasien muslim sekalipun itu bisa dirasakan juga oleh seluruh pasien di rumah sakit milik pemerintah tersebut.

Yahmin mencontohkan standar Dapur Gizi rumah sakit yang harus bersertifikat halal dari MUI. Contoh lain tentang tindakan pemasangan katerer urine dan elektrokardiogram pada pasien. "Sesuai Standar Sertifikasi RS Syariah harus dilakukan oleh petugas RS yang sama jenis kelaminnya dengan pasien," kata Yahmin.

Yahmin menambahkan tentang tirai di tiap ruang rawat inap yang harus tersedia serta kamar pasien rawat inap khusus laki dan perempuan yang terpisah. "Itu bagian dari menjaga aurat pasien saat dirawat inap," ujar Yahmin.

Kepala Bidang Pelayanan Medik dan Keperawatan RSUD Kota Tangerang, Dyah Utami, menuturkan, perubahan RSUD dari pelayanan umum menjadi berbasis syariah sudah melalui proses pendampingan dan survei dari MUKISI Provinsi Banten. Prosesnya telah dimulai sejak pertengahan tahun lalu, mulai dari studi banding ke RS swasta di Semarang yang sudah berbasis syariah dilanjutkan aplikasi hingga mendapatkan sertifikat.

Dyah mengatakan pada awal rencana penerapan basis syariah memang ada kekhawatiran bagi para tenaga medis non muslim. Tetapi, dia menilai, karena tidak mengubah cara mereka melayani pasien, maka prinsip syariah tetap berjalan tanpa halangan di RSUD Kota Tangerang.

"Sejak berlaku Maret pelayanan berbasis syariah ini belum ada satu pun protes masyarakat, dokter dan perawat kami," katanya sambil menambahkan, "Mereka tidak merasa canggung dan tetap menjalankan sebagai pribadi yang tetap melayani pasien."

Seperti diketahui, prinsip syariah di RSUD Kota Tangerang viral di media sosial. Seperti diaku Direktur Utama Kota Tangerang, Feriansyah, cukup banyak yang memprotes karena menuntut tidak ada layanan berdasarkan agama tertentu oleh rumah sakit plat merah itu. Dampaknya, diturunkannya kembali papan pengumuman yang mengatur tentang menghindari khalwat (berduaan selain dengan mahramnya) dan ikhtilath (pencampuran pria dan wanita).

Ketua Harian Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI), Tulus Abadi, turut menyoroti perubahan di RSUD Kota Tangerang. Menurutnya, label syariah berpotensi mengganggu pelayanan dan hak-hak pasien. "Saya khawatir akan mereduksi pelayanan yang universal dan berbasis kemanusiaan," katanya.

(Source: tempo.co)

Silakan baca konten menarik lainnya dari BentengSumbar.com di Google News
BERITA SEBELUMNYA
« Prev Post
BERITA BERIKUTNYA
Next Post »