Begini Kronologi Penangkapan Ida Fitri yang Diduga Hina Presiden Jokowi

Begini Kronologi Penangkapan Ida Fitri yang Diduga Hina Presiden Jokowi
BENTENGSUMBAR.COM - Polisi menangkap perempuan asal Kalipucing Sanankulon, Kabupaten Blitar, Jawa Timur, Ida Fitri (44) yang diduga telah melakukan penghinaan dan pencemaran nama baik Presiden Joko Widodo di media sosial.

Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Frans Barung Mangera mengatakan Ida adalah pemilik resmi akun facebook bernama Aida Konveksi.  

Tak hanya itu, Ida juga mengunggah gambar anjing memakai baju kebesaran Hakim Mahkamah Konstitusi (MK). Ia juga menuliskan caption 'Iblis Berwajah Anjing'. 

Mulanya, kata Barung, berdasarkan patroli cyber yang dilakukan kepolisian, gambar mumi Jokowi tersebut diketahui diunggah oleh Ida sejak Minggu, 30 Juni 2019 malam. 

"Dia membagikan gambar tersebut pada hari minggu 30 Juni 2019 sekira pukul 20.00 WIB, di rumahnya," kata Barung, saat dikonfirmasi, Selasa, 2 Juli 2019.

Unggahan akun Aida Konveksi itu kemudian menjadi semakin tersebar dan viral lantaran diunggah ulang oleh akun facebook serta akun instagram lain, salah satunya yakni akun info_seputaran_blitar.

Namun, pada Senin, 1 Juli 2019 petang, postingan yang diduga penghinaan tersebut mendadak hilang. Begitu pula dengan akun Aida Konveksi yang tak dapat diakses pada saat yang sama. Kendati demikian kloning atau screen capture unggahan tersebut sudah kadung tersebar. 

Dari situ, polisi kemudian segera melakukan tindakan, sebab, hal itu dinilai telah menimbulkan keresahan publik. Sang pemilik akun pun, Ida Fitri diamankan pukul 23.30 WIB, malam tadi. Yang bersangkutan pun tengah diperiksa di Mapolresta Blitar, masih sebagai saksi. 

"Tadi malam pukul 23.30 WIB, kita amankan dan saat ini masih di periksa Satreskrim di Mapolres Blitar Kota," kata dia. 

Hasil pemeriksaan sementara, kata Barung, Ida telah mengakui bahwa postingan bernada penghinaan terhadap Presiden Jokowi itu memang benar dibuat olehnya. Namun ia mengaku hanya membagikan ulang gambar tersebut. 

Polisi, kata Barung, hingga kini masih terus memeriksa Ida, serta meminta keterangan ahli Diskominfo, ahli pidana, untuk mendalami perkara tersebut.

(by/cnnindonesia.com)

Silakan baca konten menarik lainnya dari BentengSumbar.com di Google News
BERITA SEBELUMNYA
« Prev Post
BERITA BERIKUTNYA
Next Post »