Eks Walkot Banda Aceh Illiza Takut Poligami Jadi Tren Setelah Ada Qanun

Eks Walkot Banda Aceh Illiza Takut Poligami Jadi Tren Setelah Ada Qanun
BENTENGSUMBAR.COM - Pemerintah Provinsi dan Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) membahas Rancangan Qanun (Raqan) Hukum Keluarga yang membolehkan poligami. Mantan Wali Kota wanita Banda Aceh, Illiza Sa'aduddin Djamal, menyebutkan persoalan poligami sudah diatur dalam agama.

"Dalam Alquran memang dibolehkan poligami. Tapi dalam surat An-Nisa dikatakan jika kamu takut tidak dapat berlaku adil terhadap perempuan maka kawinilah wanita itu hanya yang kamu senang. Artinya satu," kata Illiza saat berbincang dengan detikcom, Senin, 8 Juli 2019.

Menurutnya, secara umum para perempuan tidak ingin dipoligami. Dalam qanun yang tengah dibahas pihak legislatif tersebut, menurut Illiza, bab poligami dimasukkan karena mengingat maraknya pernikahan siri dan juga untuk menghambat perilaku buruk pria yang tidak bertanggung jawab.

"Hampir rata-rata poligami terjadi tidak ada izin dari istri pertama, misalnya. Kemudian setelah menikah tidak bertanggung jawab terhadap istri dan anak yang dinikahi," jelas perempuan yang terpilih sebagai anggota DPR RI ini.

Illiza berharap qanun tersebut dapat mengatur lebih baik lagi termasuk untuk poligami harus mendapat izin istri pertama dan mencukupi semua syarat yang diatur. Hal itu juga untuk melindungi perempuan dan anak-anak.

"Laki-laki harus tau bahwa poligami bukan disuruh, tapi kebolehan saja mubah bagi yang cukup syarat dari laki laki. Selama hukum mubah seseorang boleh tidak mengambil atau melakukannya," ungkapnya.

Meski demikian, Illiza khawatir setelah qanun dibikin akan marak terjadi poligami. Sebab, hal itu akan dijadikan alasan bagi pria untuk menikah lebih dari satu kali.

"Yang kita takutkan ketika ini mencuat menjadi tren menjadi yang dulunya orang nggak mau berpoligami, karena katanya legal menjadi lebih mereka nggak liat lagi nggak baca-baca aturan qanun, alasan itu menikah terus," ungkap politikus Partai Persatuan Pembangunan (PPP) ini.

Illiza menyebutkan, qanun tersebut juga seharusnya dapat membatasi kesalahan praktik poligami. Selain itu, dapat mengatur sanksi bagi yang berpoligami secara tidak adil dan para suami yang melakukan aniaya terhadap para istri.

"Selama ini terjadi poligami secara tidak adil dan ada istri yang teraniaya tidak ada tindakan dari pemerintah. Dengan ada qanun, mungkin pemerintah dan masyarakat bisa memberi sanksi," imbuhnya.

Untuk berpoligami, Illiza menyebutkan, ada dua hal yang harus dipenuhi, yaitu adil dan tidak menzalimi. Menurut Illiza, penzaliman itu terjadi sebelum pernikahan kedua seperti seorang pria berselingkuh dan menikahi perempuan lain secara diam-diam.

"Perempuan itu dititipkan Allah sama laki-laki, dan laki-laki itulah yang harus bertanggung jawab. Kalau nggak mampu, ya, satu aja lah udah," bebernya.

(Source: detik.com)

Silakan baca konten menarik lainnya dari BentengSumbar.com di Google News
BERITA SEBELUMNYA
« Prev Post
BERITA BERIKUTNYA
Next Post »