Jaksa Segera Eksekusi Habib Bahar ke Lapas

Jaksa Segera Eksekusi Habib Bahar ke Lapas
BENTENGSUMBAR.COM - Jaksa penuntut umum menerima vonis 3 tahun penjara yang dijatuhkan majelis hakim kepada habib Bahar bin Smith atas kasus penganiayaan dua remaja. Begitupula Bahar. Jaksa akan segera mengeksekusi Bahar ke lapas. Saat ini Bahar masih ditahan di Mapolda Jabar.

"Terhadap putusan perkara terdakwa habib Bahar dan kawan-kawan, jaksa penuntut umum menyatakan menerima putusan hakim," ucap Kasipenkum Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jabar Abdul Muis Ali kepada detikcom, Rabu, 17 Juli 2019.

Abdul mengatakan ada pertimbangan yang membuat jaksa menerima putusan 3 tahun hakim. Menurut Abdul, dalil pertimbangan tuntutan sudah diambil seluruhnya oleh majelis hakim dalam putusannya.

"Alasan penerimaan karena dalil pertimbangan tuntutan jaksa penuntut umum seluruhnya diambil dan dijadikan dasar hukum oleh majelis hakim," kata Abdul.

Putusan 3 tahun penjara ini juga sebelumnya telah diterima oleh tim kuasa hukum Bahar. Dengan begitu, proses saat ini tinggal menunggu eksekusi jaksa terhadap Bahar ke lapas.

"Untuk eksekusi akan dilakukan secepatnya," ujar Abdul.

Sampai saat ini belum diketahui kemana Bahar akan dieksekusi. Sebelumnya tim kuasa hukum Bahar telah meminta kepada jaksa agar mengeksekusi Bahar ke Lapas Pondok Rajeg. Namun, Abdul belum bisa memastikan apakah Bahar akan diekseksui ke Pondok Rajeg sesuai permintaan atau tidak.

"Masih berproses kira nunggu salinan lengkap putusan dan lihat jika ada permohonan dari terpidana. Sesuai ketentuan, ekseksusi dilaksanakan di daerah tempat tinggal terpidana," tuturnya.

Sebelumnya, majelis hakim memvonis Bahar hukuman 3 tahun penjara atas perbuatannya menganiaya dua remaja Cahya Abdul Jabar dan Muhammad Khoerul Aumam Al Mudzaqi alias Zaki. Vonis hakim lebih rendah ketimbang tuntutan jaksa penuntut umum Kejari Bogor yang menuntut 6 tahun penjara.

(Source: detik.com)

Silakan baca konten menarik lainnya dari BentengSumbar.com di Google News
BERITA SEBELUMNYA
« Prev Post
BERITA BERIKUTNYA
Next Post »