Kirim 14,87 Kg Sabu, Brigadir Sofiyan Dituntut 20 Tahun

Kirim 14,87 Kg Sabu, Brigadir Sofiyan Dituntut 20 Tahun
BENTENGSUMBAR.COM - Seorang personel Polres Samosir, Brigadir Sofiyan (35), didakwa mengirimkan 14,87 Kg sabu-sabu. Dia dituntut dengan hukuman 20 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan.

Terdakwa yang ditangkap bersama Sofiyan, yakni Alawi Muhammad alias Otong ( 21), juga dituntut dengan hukuman yang serupa. Tuntutan untuk keduanya disampaikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Mutiara Deliana di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Senin, 1 Juli 2019.

"Meminta agar majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini ... menghukum terdakwa dengan pidana penjara masing-masing 20 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar, dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar maka terdakwa dipidana 6 bulan kurungan," kata Mutiara di hadapan majelis hakim yang diketuai Deson Togatorop.

Sofiyan merupakan warga Jalan Yos Sudarso Gang Walet, Kelurahan Beting Kuala Kapias, Teluk Nibung, Kota Tanjung Balai. Dia bertugas sebagai personel kepolisian di Polres Samosir. Sementara Alawi beralamat di Jalan Sudirman Km 6 Kelurahan Sijambi, Kecamatan Datuk Bandar, Kota Tanjung Balai, Sumut.

Sofiyan dan Alawi didakwa telah melakukan pemufakatan jahat secara tanpa hak atau melawan hukum, menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan atau menerima narkotika golongan I bukan tanaman dengan berat lebih dari 5 gram. Perbuatan itu diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 (1) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Sofiyan dan Alawi ditangkap di Jalan Asahan Sangnawaluh Kelurahan Siopat Suhu, Kecamatan Siantar Timur, Kota Pematang Siantar, pada Minggu (20/1) sekitar pukul 01.30 Wib. Mereka kedapatan membawa dua tas berisi total 14,87 Kg sabu-sabu. Satu tas memuat 12 bungkus berisi 11,976 gram sabu-sabu, sedangkan satu lagi berisi 3 bungkus sabu-sabu dengan berat bersih 2,994 gram.

Kedua terdakwa menggunakan mobil Toyota Rush warna abu metalik BK 1486 PJ milik Sofiyan untuk membawa sabu-sabu dari Game Zone di Jalan Ahmad Yani, Tanjung Balai. Mereka akan menyerahkan barang haram itu kepada seseorang yang belum dikenal di Pematang Siantar. Belum sempat menyerahkan narkotika itu, mereka ditangkap tim dari Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumut.

(Source: merdeka.com)

Silakan baca konten menarik lainnya dari BentengSumbar.com di Google News
BERITA SEBELUMNYA
« Prev Post
BERITA BERIKUTNYA
Next Post »