PNS RSDP Serang Ungkap Bagi-bagi Uang Pungli Korban Tsunami

PNS RSDP Serang Ungkap Bagi-bagi Uang Pungli Korban Tsunami
BENTENGSUMBAR.COM - Saksi kunci pungli ke korban tsunami Selat Sunda, Mulyadi, yang juga PNS di forensik Rumah Sakit dr Dradjat Prawiranegara (RSDP), Serang, mengatakan uang hasil pungli dibagikan kepada pegawai forensik. Mulyadi mengaku mendapatkan Rp 6 juta, yang kemudian dikembalikan kepada terdakwa Tb Fathullah. 

Menurut Mulyadi, uang dari pungli terhadap korban sekitar Rp 46 juta. Uang itu dia dibagikan kepada Amran (kepala ruangan forensik RSDP) Rp 6 juta, dokter Budi Rp 6 juta, terdakwa Fathullah Rp 6 juta, terdakwa Budiyanto Rp 500 ribu, dan terdakwa Indra Maulana Rp 350 ribu. Uang pungli juga sebagian digunakan membayar peti jenazah. 

"Usulan itu (pembagian uang) dari Pak Amran," kata Mulyadi saat bersaksi di PN Serang, Jl Serang-Pandeglang, Banten, Selasa, 23 Juli 2019. 

Mulyadi mengatakan pembagian uang itu atas perintah Saudara Amran selaku kepala ruangan forensik RSDP Serang. Setelah mendapatkan uang pungli, terdakwa Fathullah menyerahkan uang kepada Amran dan meminta uang diserahkan kepadanya.

Uang, menurutnya, dibagikan dalam amplop tertutup. Di setiap amplop dicantumkan nama penerima berdasarkan jumlahnya. 

Dalam sidang, saksi Mulyadi beberapa kali mengubah keterangan. Dia sempat diminta berkata jujur, khususnya soal pembagian uang hasil pungli terhadap korban tsunami. 

"Anda jangan berupaya melempar semua ke salah satu orang. Saudara bagikan (uang)?" tanya hakim.

"Iya," ujarnya. 

Saksi Mulyadi menyebut pengurusan jenazah ke korban tsunami tidak gratis. Sebagai PNS rumah sakit, dia mengaku tidak tahu ada prosedur standar penanganan korban bencana. Khususnya soal digratiskannya setiap layanan terhadap korban. 

"Tidak ada (yang gratis)," ujarnya. 

Sidang pungli korban tsunami Selat Sunda akan dilanjutkan pekan depan. Jaksa akan menghadirkan saksi dari pihak band Wali dan pihak RSDP Serang.

(Source: detik.com)

Silakan baca konten menarik lainnya dari BentengSumbar.com di Google News
BERITA SEBELUMNYA
« Prev Post
BERITA BERIKUTNYA
Next Post »