Polisi Tangkap Pemilik Akun Instagram @rif_opposite, Penyebar Hoaks dan Ujaran Kebencian

Polisi Tangkap Pemilik Akun Instagram @rif_opposite, Penyebar Hoaks dan Ujaran Kebencian
BENTENGSUMBAR.COM - Polri menangkap pemilik akun Instagram @rif_opposite yang masif menyebarkan berita bohong alias hoaks dan ujaran kebencian.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri, Brigjen Dedi Prasetyo menyampaikan, tersangka berinisial MAM (45) dibekuk pada Selasa 25 Juni 2019 di Kompleks Borobudur, Jalan Tabrani Ahmad, Pontianak, Kalimantan Barat.

"Tersangka adalah pemilik dari akun Instagram rif_opposite yang sangat aktif melakukan unggahan gambar dan video hasil kreasi dan modifikasi dirinya sendiri di akun instagram miliknya," tutur Dedi di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin, 1 Juli 2019.

Akun Instagram @rif_opposite memiliki 1.896 pengikut dan telah mengunggah 2.542 konten provokatif. Di antaranya menyinggung para tokoh pemerintahan, tokoh agama, mantan presiden, institusi Polri, KPU, dan lembaga penghitungan cepat atau quick count.

"Kepada penyidik, tersangka mengaku termotivasi memposting konten-konten gambar dan video karena tidak suka dengan pemerintahan saat ini dan agar semua masyarakat umum mengetahui tentang informasi yang ia sebarkan di dalam konten gambar dan video tersebut," jelas Dedi.

Adapun konten yang diunggah akun Instagram tersebut antara lain hoaks situng KPU dikendalikan Intruder, kecurangan dalam bentuk membuang C1 milik paslon 02, Brimob menyamar jadi FPI untuk pancing kerusuhan, empat anak dibunuh oleh Brimob, 700 petugas KPPS meninggal tidak wajar, dan STNK Palsu bela anak Cina.

Atas perbuatannya, tersangka dikenai pasal 14 ayat (1) dan (2) dan pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan atau pasal 45A ayat (2) Jo Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan atau pasal 207 KUHP.

Ancaman hukuman pidana penjara paling lama penjara 10 Tahun Penjara dan denda paling banyak Rp 1 miliar.

(Source: liputan6.com)

Silakan baca konten menarik lainnya dari BentengSumbar.com di Google News
BERITA SEBELUMNYA
« Prev Post
BERITA BERIKUTNYA
Next Post »