Tenaga Ahli Fraksi PAN Dipanggil KPK

Tenaga Ahli Fraksi PAN Dipanggil KPK
BENTENGSUMBAR.COM - Tenaga Ahli Fraksi PAN, Suherlan dipanggil Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Selasa, 30 Juli 2019.

Suherlan dipanggil sebagai saksi kasus dugaan suap pengurusan dana perimbangan pada APBN-P 2017 dan APBN 2018 untuk Kabupaten Pegunungan Arfak Papua Barat.

Dia diperiksa untuk tersangka pelaksana tugas (Plt) Kepala Dinas PUPR Pemkab Pegunungan Arfak Natan Pasomba alias (NPS).

"Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka NPS (Nathan Pasomba)," ujar Jurubicara KPK Febri Diansyah dalam keterangannya di Jakarta.

Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan dua orang tersangka. Di antaranya, anggota DPR dari Fraksi PAN Sukiman dan Natan Pasomba. Sukiman diduga menerima suap sebanyak Rp 2,65 miliar dan 22 ribu dolar AS dari Natan Pasomba.

Sukiman yang diduga sebagai penerima suap dijerat melanggar pasal 12 huruf a atau pasal 12 huruf b atau pasal 11 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. 

Sedangkan Natan Pasomba yang diduga sebagai pemberi suap dijerat melanggar pasal 5 ayat 1 huruf a atau pasal 5 ayat 1 huruf b atau pasal 13 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

(Source: rmol.id)

Silakan baca konten menarik lainnya dari BentengSumbar.com di Google News
BERITA SEBELUMNYA
« Prev Post
BERITA BERIKUTNYA
Next Post »