2 Kepala Dinas di Kendal dan Pekalongan Diperiksa Terkait Korupsi Dana Banprov Jateng

2 Kepala Dinas di Kendal dan Pekalongan Diperiksa Terkait Korupsi Dana Banprov Jateng
BENTENGSUMBAR.COM - Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah memeriksa 30 saksi terkait dugaan korupsi Bantuan Provinsi Jateng di Kabupaten Kendal dan Pekalongan. Dana yang dikorupsi diduga untuk pembelian fasilitas pendidikan sebesar Rp 7,5 miliar.

"Dua kepala dinas dari dua kabupaten sudah kami periksa, dua. Mungkin minggu depan sudah ditetapkan tersangkanya," kata Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati, Ketut Sumedana, Jumat, 30 Agustus 2019.

Dia menyebut total Banprov Jateng tahun 2018 mencapai Rp 1,142 triliun. Dana tersebut dibagi ke beberapa kabupaten kota yang ada di Jateng. Namun, sementara ini baru Kabupaten Kendal dan Pekalongan yang sudah terendus praktik korupsi.

"Untuk Kabupaten Kendal sendiri, menerima Banprov Rp 10.518.000.000. Estimasi kerugian negara yang diselewengkan mencapai Rp 4,4 miliar. Kabupaten Pekalongan mendapat kucuran dana Banprov senilai Rp 12.919.000.000," ujarnya.

Menurutnya, sementara ini dugaan korupsi hanya terjadi pada bantuan bidang pendidikan berupa pembelian fasilitas pendidikan berupa laptop.

"Kita baru dalami pada kasus pengadaan laptop. Indikasinya itu pembelian hardware dan software. Seperti laptop yang dibeli harga terlalu tinggi," imbuh Ketut Sumedana.

Sampai saat ini, Kejati masih terus mendalami kasus dugaan korupsi dana Banprov ini. "Kita akan usut, ke depannya kita akan sasar tempat yang lain, tempat yang menerima bantuan dana tersebut," tutup Ketut Sumedana. 

(Source: merdeka.com)

Silakan baca konten menarik lainnya dari BentengSumbar.com di Google News
BERITA SEBELUMNYA
« Prev Post
BERITA BERIKUTNYA
Next Post »