Arief Poyuono Bakal Polisikan Direksi PLN soal Listrik Padam

Arief Poyuono Bakal Polisikan Direksi PLN soal Listrik Padam
BENTENGSUMBAR.COM - Ketua Umum Federasi Serikat Pekerja BUMN Bersatu Arief Poyuono berencana melaporkan Direksi Perusahaan Listrik Negara (PLN) ke Bareskrim Mabes Polri terkait insiden padamnya listrik pada Minggu , 4 Agustus 2019 lalu. Arief menilai pemadaman listrik disebabkan oleh ketidakhati-hatian pihak PLN. 

Arief sempat mendatangi Gedung Bareskrim Mabes Polri, Rabu, 7 Agustus 2019. Namun saat ditanya, Arief hanya berkata sedang main dan berkunjung. 

Arief yang hari ini kembali dikonfirmasi soal kedatangannya ke Gedung Bareskrim, mengaku telah melakukan konsultasi ke Bareskrim Mabes Polri. Dia mempertanyakan ke polisi apakah insiden padamnya listrik itu bisa berujung pada tindak pidana seperti kekacauan ekonomi dan korban jiwa akibat kebakaran. 

Karena mendapat lampu hijau, Arief berencana membuat laporan pekan depan terkait pemadaman listrik tersebut.

"Kemarin saya ke Bareskrim konsultasi di mana Serikat Pekerja BUMN Bersatu akan membuat laporan terkait pemadaman listrik PLN. Kita sedang konsultasi apakah itu bisa masuk dalam ranah tindak pidana atau tidak," ujarnya saat dihubungi CNNIndonesia.com, Kamis, 8 Agustus 2019.

Menurut Arief, PLN tidak bertanggung jawab dan teledor sehingga bisa terjadi pemadaman listrik selama berjam-jam. Dia juga menduga terdapat unsur kesengajaan dalam pemadaman listrik itu. 

Arief mengatakan berdasarkan masukan dari kerabat-kerabatnya di PLN, tidak mungkin jika pembangkit dan transmisi dapat rusak secara berbarengan.

"Masa dalam waktu bersamaan tujuh turbine pembangkit di Suralaya, satu turbin pembangkit di Cilegon, sistem transmisi di Ungaran dan Pemalang bisa bersamaan rusaknya, secara teknikal manapun tidak mungkin terjadi dan masa enggak ada emergency procedure-nya," tuturnya. 

Arief menilai tidak cukup jika hanya melaporkan secara perdata insiden pemadaman listrik tersebut. Maka itu saat ini pihaknya tengah mengkaji potensi untuk melakukan laporan secara pidana.

"Korporasi PLN dalam hal ini yang bertanggung jawab adalah para Direksi PLN. Maka itu kita akan melaporkan Direksi PLN ke polisi. Jadi bukan hanya yang dilakukan teman-teman melalui unsur perdata, tapi kita akan kaji di unsur pidana," ucap Arief yang juga Wakil Ketua Umum Partai Gerindra ini.

Sementara itu Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigadir Jenderal Polisi Dedi Prasetyo mengatakan masih mencari informasi apakah Arief memang datang untuk melakukan konsultasi atau bukan. 

"Coba saya tanyakan," ujarnya saat dihubungi CNNIndonesia.com.

(Source: cnnindonesia.com)

Silakan baca konten menarik lainnya dari BentengSumbar.com di Google News
BERITA SEBELUMNYA
« Prev Post
BERITA BERIKUTNYA
Next Post »