Berkas Penyidikan Kivlan Zen Sudah Dinyatakan Lengkap

Berkas Penyidikan Kivlan Zen Sudah Dinyatakan Lengkap
BENTENGSUMBAR.COM - Berkas penyidikan tersangka kasus dugaan kepemilikan senjata api yang menyeret Mayjen (Purn) Kivlan Zen telah dinyatakam lengkap oleh jaksa Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.

"Kasusnya sudah P21 tanggal 16 Agustus kemarin," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Argo Yuwono di Polda Metro Jaya, Jakarta, Rabu, 21 Agustus 2019.

Setelah berkas dinyatakan lengkap, maka penyidik sudah bisa untuk melanjutkan ke tahap kedua yakni penyerahan barang bukti dan tersangka kepada Kejati DKI. Polisi segera menyerahkan tersangka dan barang bukti kasus ini.

"Rencana minggu ini akan tahap kedua," ujar Argo.

Argo menambahkan, sebelum mengajukan penyerahan barang bukti dan tersangka kepada Kejati DKI Jakarta, penyidik Polda Metro Jaya saat ini masih berkomunikasi dengan pihak Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.

Sebelumnya, Polri mengatakan ada enam tersangka dalam kasus kepemilikan senjata api ilegal. Mereka adalah HK alias Iwan, AZ, IF, TJ, AD dan AF alias Fifi. Keenamnya diduga memiliki senjata api ilegal yang digunakan untuk menyasar 4 tokoh nasional. Penyidik kini mendalami keterlibatan Kivlan dengan para tersangka.

Kivlan Zen telah diperiksa di Polda Metro Jaya untuk kasus kepemilikian senjata api ilegal sejak kemarin (30/5). Hingga kini Kivlan masih dalam proses pemeriksaan di Ditreskrimum Polda Metro Jaya dengan status tersangka.

Sebelum dibawa ke Polda Metro Jaya Kivlan terlebih dahulu menjalani pemeriksaan di Bareskrim Polri. Di Bareskrim, Kivlan diperiksa sebagai tersangka kasus dugaan penyebaran berita bohong atau hoaks dan upaya makar terhadap pemerintah.

(Source: gatra.com)

Silakan baca konten menarik lainnya dari BentengSumbar.com di Google News
BERITA SEBELUMNYA
« Prev Post
BERITA BERIKUTNYA
Next Post »