BNN Musnahkan 143 Kg Sabu dari 6 Kasus, Para Tersangka Terancam Hukuman Mati

BNN Musnahkan 143 Kg Sabu dari 6 Kasus, Para Tersangka Terancam Hukuman Mati
BENTENGSUMBAR.COM - Badan Narkotika Nasional (BNN) kembali melakukan pemusnahan barang bukti dalam enam kasus berbeda. Barang bukti yang dimusnahkan itu sebanyak 143 kg sabu, 129 butir ekstasi, dan 770 gram ganja.

Kepala BNN, Heru Winarko mengatakan pemusnahan barang bukti itu terdiri dari enanm kasus yang berbeda. Kasus pertama, pihaknya menyita 52 Kg Sabu di Pelabuhan Buruh, Riau pada Kamis – Jumat, 25-26 Agustus 2019.

Kemudian kasus sabu di Kabupaten Pasaman, Sumbar dengan barang bukti 1 kg sabu dan 27 ribu Ekstasi. Selanjutnya kasus di Jakarta Utara dengan barang bukti 4,8 kg sabu, dan kasus di Deli Serdang di Sumatera Utara dengan barang bukti kasus 3,1 kg.

“Terakhir kasus 81,8 kg sabu dan 129.657 butir pil ekstasi di perairan Tanjung Balai, Asahan. Dan kasus di Bekasi dengan barang bukti 770 gram. 6 kasus ini melibatkan 18 tersangka sudah diamankan,” kata Heru Winarko di dalam keterangan tertulisnya, Rabu, 7 Agustus 2019.

Heru mengungkapkan, dari kasus pemusnahan tersebut, pihaknya terus melakukan pengembangan terhadap para jaringan yang telah diamankan.

“Dengan dilakukannya pemusnahan barang bukti tersebut, setidaknya sebanyak 844.726 jiwa anak bangsa terselamatkan dari penyalahgunaan narkoba,” ungkapnya.

Atas perbuatannya seluruh tersangka dijerat pasal pasal 114 ayat (2) dab pasal 112 ayat (2) Undang-undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal hukuman mati atau pidana penjara seumur hidup.

(Source: pojoksatu.id)

Silakan baca konten menarik lainnya dari BentengSumbar.com di Google News
BERITA SEBELUMNYA
« Prev Post
BERITA BERIKUTNYA
Next Post »