BENTENGSUMBAR.COM - Habib Bahar bin Smith tiba di Lapas Pondok Rajeg, Cibinong. Habib Bahar akan menjalani pidana penjara atas kasus penganiayaan remaja.
"Baru sampai lapas (didampingi) tim Kejaksaan Negeri Cibinong," ujar Kalapas Rajeg Cibinong Agung Krisna saat dimintai konfirmasi detikcom, Kamis, 8 Agustus 2019.
Pantauan di lokasi, ada 6 mobil beriringan yang masuk ke Lapas. Salah satunya mobil tahanan yang membawa Habib Bahar bin Smith dari rutan Polda Jabar. Lebih dari 20 polisi mengamankan area Lapas Pondok Rajeg.
Majelis hakim memvonis Bahar dengan hukuman 3 tahun penjara atas perbuatannya menganiaya dua remaja Cahya Abdul Jabar dan Muhammad Khoerul Aumam Al Mudzaqi alias Zaki. Vonis hakim lebih rendah ketimbang tuntutan jaksa penuntut umum Kejari Bogor, yang menuntut 6 tahun penjara.
"Alhamdulillah senang. Ikhlas, harus ikhlas," kata Bahar saat dibawa dari Bandung.
(Source: detik.com)
"Baru sampai lapas (didampingi) tim Kejaksaan Negeri Cibinong," ujar Kalapas Rajeg Cibinong Agung Krisna saat dimintai konfirmasi detikcom, Kamis, 8 Agustus 2019.
Pantauan di lokasi, ada 6 mobil beriringan yang masuk ke Lapas. Salah satunya mobil tahanan yang membawa Habib Bahar bin Smith dari rutan Polda Jabar. Lebih dari 20 polisi mengamankan area Lapas Pondok Rajeg.
Majelis hakim memvonis Bahar dengan hukuman 3 tahun penjara atas perbuatannya menganiaya dua remaja Cahya Abdul Jabar dan Muhammad Khoerul Aumam Al Mudzaqi alias Zaki. Vonis hakim lebih rendah ketimbang tuntutan jaksa penuntut umum Kejari Bogor, yang menuntut 6 tahun penjara.
"Alhamdulillah senang. Ikhlas, harus ikhlas," kata Bahar saat dibawa dari Bandung.
(Source: detik.com)
Silakan baca konten menarik lainnya dari BentengSumbar.com di Google News
BERITA SEBELUMNYA
« Prev Post
« Prev Post
BERITA BERIKUTNYA
Next Post »
Next Post »