BENTENGSUMBAR.COM - Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian gugatan perselisihan hasil pemilu (PHPU) legislatif yang diajukan PDI Perjuangan. PDI Perjuangan menggugat perolehan suara Partai Keadilan Sejahtera (PKS) untuk pemilihan anggota DPRD Kabupaten Bintan daerah pemilihan (dapil) 3.
"Mengabulkan permohonan pemohon sepanjang berkaitan dengan pemilihan anggota DPRD Kabupaten Bintan, daerah pemilihan Bintan 3 untuk sebagian," kata Ketua MK Anwar Usman di Gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Selasa, 6 Agustus 2019.
PDI Perjuangan menggugat perolehan suara PKS di dua TPS yakni TPS 36 dan TPS 41 Kijang Kota, Kepulauan Riau. PDI Perjuangan menilai terjadi penambahan tiga suara di TPS 36 dan delapan suara di TPS 41 untuk PKS.
Setelah mendengar permohonan pemohon, jawaban KPU selaku termohon, dan PKS selaku pihak terkait, MK menemukan perbedaan angka antara formulir DAA-1 (hasil rekap di tingkat kelurahan/desa) dengan formulir C1 Plano (hasil penghitungan suara di TPS).
"Berdasarkan bukti C1 Plano dan model C1 TPS 36, ditemukan kesalahan pencatatan angka yaitu pada suara caleg pihak terkait nomor urut 1 yang seharusnya dua suara tercatat menjadi lima suara. Sehingga menyebabkan perbedaan rekap suara pihak terkait hingga pleno tingkat kabupaten," jelas Hakim MK, Manahan Sitompul.
MK juga menemukan ketidaksesuaian antara jawaban KPU dengan bukti yang dilampirkan. Bukti KPU justru sesuai dengan dalil pemohon.
"Termohon mengakui kebenaran dalil pemohon mengenai perolehan suara pihak terkait di TPS 36 Kijang Kota yaitu sebanyak lima suara dan suara untuk dapil Bintan 3 sebanyak 1.645 suara," beber Manahan.
MK menilai dalil PDI Perjuangan mengenai kesalahan pencatatan perolehan suara di TPS 36 Kijang Kota beralasan menurut hukum. Namun, MK menolak dalil PDI Perjuangan untuk TPS 41 Kijang Kota.
"Membatalkan keputusan KPU nomor 987/PL.01.8-Kpt/06/KPU/V/2019 tentang penetapan hasil pemilihan umum secara nasional sepanjang menyangkut perolehan suara PKS untuk keanggotaan DPRD Kabupaten Bintan di daerah pemilihan Bintan 3," ujar Hakim Anwar Usman.
Dalam putusan ini, MK juga menetapkan perolehan suara PKS untuk pemilihan anggota DPRD Kabupaten Bintan di dapil Bintan 3 yang benar sebagai berikut:
Suara Partai: 124
Caleg 1 M Toha: 370
Caleg 2 Achmad Holidun: 76
Caleg 3 Dwi Afriliyana Syari Hasibuan: 48
Caleg 4 Dani Setiawan: 41
Caleg 5 Rika Afriyanti: 14
Caleg 6 Ira Wijiyanti: 28
Caleg 7 Muttaqin: 944
Jumlah suara sah partai politik dan calon: 1.645
(Source: medcom.id)
"Mengabulkan permohonan pemohon sepanjang berkaitan dengan pemilihan anggota DPRD Kabupaten Bintan, daerah pemilihan Bintan 3 untuk sebagian," kata Ketua MK Anwar Usman di Gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Selasa, 6 Agustus 2019.
PDI Perjuangan menggugat perolehan suara PKS di dua TPS yakni TPS 36 dan TPS 41 Kijang Kota, Kepulauan Riau. PDI Perjuangan menilai terjadi penambahan tiga suara di TPS 36 dan delapan suara di TPS 41 untuk PKS.
Setelah mendengar permohonan pemohon, jawaban KPU selaku termohon, dan PKS selaku pihak terkait, MK menemukan perbedaan angka antara formulir DAA-1 (hasil rekap di tingkat kelurahan/desa) dengan formulir C1 Plano (hasil penghitungan suara di TPS).
"Berdasarkan bukti C1 Plano dan model C1 TPS 36, ditemukan kesalahan pencatatan angka yaitu pada suara caleg pihak terkait nomor urut 1 yang seharusnya dua suara tercatat menjadi lima suara. Sehingga menyebabkan perbedaan rekap suara pihak terkait hingga pleno tingkat kabupaten," jelas Hakim MK, Manahan Sitompul.
MK juga menemukan ketidaksesuaian antara jawaban KPU dengan bukti yang dilampirkan. Bukti KPU justru sesuai dengan dalil pemohon.
"Termohon mengakui kebenaran dalil pemohon mengenai perolehan suara pihak terkait di TPS 36 Kijang Kota yaitu sebanyak lima suara dan suara untuk dapil Bintan 3 sebanyak 1.645 suara," beber Manahan.
MK menilai dalil PDI Perjuangan mengenai kesalahan pencatatan perolehan suara di TPS 36 Kijang Kota beralasan menurut hukum. Namun, MK menolak dalil PDI Perjuangan untuk TPS 41 Kijang Kota.
"Membatalkan keputusan KPU nomor 987/PL.01.8-Kpt/06/KPU/V/2019 tentang penetapan hasil pemilihan umum secara nasional sepanjang menyangkut perolehan suara PKS untuk keanggotaan DPRD Kabupaten Bintan di daerah pemilihan Bintan 3," ujar Hakim Anwar Usman.
Dalam putusan ini, MK juga menetapkan perolehan suara PKS untuk pemilihan anggota DPRD Kabupaten Bintan di dapil Bintan 3 yang benar sebagai berikut:
Suara Partai: 124
Caleg 1 M Toha: 370
Caleg 2 Achmad Holidun: 76
Caleg 3 Dwi Afriliyana Syari Hasibuan: 48
Caleg 4 Dani Setiawan: 41
Caleg 5 Rika Afriyanti: 14
Caleg 6 Ira Wijiyanti: 28
Caleg 7 Muttaqin: 944
Jumlah suara sah partai politik dan calon: 1.645
(Source: medcom.id)
Silakan baca konten menarik lainnya dari BentengSumbar.com di Google News
BERITA SEBELUMNYA
« Prev Post
« Prev Post
BERITA BERIKUTNYA
Next Post »
Next Post »