KPK Geledah Rumah Dinas Wali Kota Dumai

KPK Geledah Rumah Dinas Wali Kota Dumai
BENTENGSUMBAR.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah tiga tempat di Kota Dumai, Selasa, 13 Agustus 2019.

Ketiga tempat itu yakni rumah dinas Wali Kota Dumai Zulkifli Adnan Singkah, Kantor Dinas Kesehatan Kota Dumai, dan Kantor Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE) Kota Dumai.

Penggeledahan ini untuk kepentingan penanganan kasus dugaan suap terkait usulan dana perimbangan keuangan daerah pada Rancangan APBN Perubahan Tahun Anggaran 2018.

"Tim KPK lakukan penggeledahan di 3 lokasi di Dumai, yaitu Kantor Dinas Kesehatan Kota Dumai, Kantor LPSE Kota Dumai, rumah dinas Wali Kota Dumai. Dari lokasi, diamankan sejumlah dokumen terkait lelang proyek-proyek di Kota Dumai yang berasal dari alokasi dana perimbangan keuangan daerah," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah dalam keterangan tertulis, Selasa, 13 Agustus 2019.

Dalam kasus ini, Zulkifli menjadi tersangka karena diduga memberi uang sebesar Rp 550 juta kepada mantan pegawai di Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan Yaya Purnomo.

Adapun Yaya divonis 6,5 tahun penjara oleh majelis hakim pada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta.

Yaya juga dihukum membayar denda Rp 200 juta subsider 1 bulan 15 hari kurungan.

Suap kepada Yaya itu untuk memuluskan urusan dana alokasi khusus Kota Dumai dalam APBN Perubahan Tahun 2017 dan APBN 2018.

Zulkifli disangka melanggar Pasal 5 Ayat (1) huruf atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

(Source: kompas.com)

Silakan baca konten menarik lainnya dari BentengSumbar.com di Google News
BERITA SEBELUMNYA
« Prev Post
BERITA BERIKUTNYA
Next Post »