KPU Padang Gelar Rapat Evaluasi Fasilitasi Kampanye Pemilu 2019

KPU Padang Gelar Rapat Evaluasi Fasilitasi Kampanye Pemilu 2019
BENTENGSUMBAR.COM - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Padang menggelar rapat Evaluasi Fasilitasi Kampanye Pemilu 2019, bertempat di aula lantai II kantor KPU Kota Padang, Kamis, 1 Agustus 2019.

Kegiatan tersebut dibuka oleh Kepala Devisi Teknis Penyelenggaraan KPU Kota Padang, Amid Muttaqim. Bertindak sebagai narasumber Mufti Syarfie dari Jaringan Demokrasi Indonesia, Afriendi Sikumbang  selaku KPID Sumbar, Yunasti Helmy dari Bawaslu Kota Padang, dan Iswaryani dari KPU Sumbar. 

Hadir pada kesempatan itu para utusan partai politik di Kota Padang, pimpinan media dan stakeholder lainnya.

"Rapat Evaluasi Fasilitasi Kampanye Pemilu 2019 bertujuan untuk mendapatkan masukan dari berbagai partai politik, dan stakeholder yang ada," ujar Amid ketika membuka acara. 

Pada kesempatan itu, Mufti Syarfie berbicara soal banyaknya hoak di media sosial terkait pemilu.  Hoax itu lebih banyak menyerang para petahana. 

Mufti juga mengungkap soal politik uang.  Menurutnya,  politik uang sangat membahayakan terhadap keberlangsungan demokrasi di Indonesia. 

Sedangkan Afriendi Sikumbang mengatakan, KPID Sumbar pada pemilu kemaren turut dilibatkan mengawasi pemberitaan dan iklan kampanye di media televisi dan radio. 

"Seluruh televisi berjaringan di Sumatera Barat kami awasi selama 24 jam.  Namun radio,  karena tersebar di seluruh kabupaten/kota tidak terawasi semuanya," ujarnya. 

KPID masuk ke gugus tugas yang sekretiat bersamanya ada di Bawaslu.  Gugus tugas ini hanya ada dari pusat sampai tingkat provinsi. 

"Namun, dalam perjalanan, banyak Bawaslu kabupaten/kota yang tidak paham.  Pelanggaran penyiaran mereka tangani sendiri,  bukan oleh gugus tugas.  Mereka hanya meminta KPI sebagai ahli," tegasnya. 

Tak hanya itu, kata Afriendi, setelah ada beberapa kali kasus yang KPID sampaikan ke Bawaslu,  selalu gugus tugasnya tidak lengkap,  karena KPU tidak hadir. 

Sementara itu, Yunasti Helmy menjelaskan, dalam pelaksanaan kampanye,  tak hanya APK (Alat Peraga Kampanye) yang menjadi permasalahan,  tapi termasuk yang difasilitasi oleh pemerintah. 

"Kalau kita bicarakan tingkat pelanggaran,  maka disetiap tahapan ada pelanggaran. Kita selalu berkoordinasi dengan peserta pemilu untuk melakukan penertiban APK.  Bawaslu dan peserta selalu berkoordinasi dan menyamakan persepsi," ungkapnya. 

Menurutnya, ketika pemasangan APK dilakukan tidak sesuai koridor,  maka Bawaslu tentu melakukan tindakan bagaimana aturan yang ada ditegakan. 

Selain itu, Bawaslu juga selalu memproses setiap laporan dari masyarakat.  

"Ada empat pelanggaran pidana yang kami register,  tapi tidak satupun yang bisa dilanjutkan. Karena tidak ada saksi yang mau bersaksi pada proses lanjutan," terangnya.

(by)

Silakan baca konten menarik lainnya dari BentengSumbar.com di Google News
BERITA SEBELUMNYA
« Prev Post
BERITA BERIKUTNYA
Next Post »