KPU Yakin DPR Setujui Larangan Eks Koruptor Maju Pilkada Diundangkan

KPU Yakin DPR Setujui Larangan Eks Koruptor Maju Pilkada Diundangkan
BENTENGSUMBAR.COM - Ketua KPU Arief Budiman yakin larangan eks koruptor maju pilkada akan cepat disetujui DPR untuk disahkan menjadi undang-undang. KPU pun berharap agar pemerintah dan DPR segera memasukkan larangan eks koruptor maju pilkada ke undang-undang.

"Di dalam banyak forum kita diskusi mereka (DPR) setuju dengan substansi bahwa jangan lagi lah ada mantan terpidana korupsi untuk maju dalam pilkada," kata Arief di Kantor Wapres, Jalan Medan Merdeka Utara, Selasa, 27 Agustus 2019.

Arief mengungkapkan, kewenangan untuk memasukkan larangan eks koruptor maju pilkada sepenuhnya ada di pemerintah dan DPR.

"Kita serahkan sepenuhnya kepada pemerintah dan DPR. Tapi KPU kan sudah pernah menyampaikan ini sebenarnya, baik kepada pemerintah dan DPR. Mudah-mudahan mereka bisa merespons dengan cepat dan baik sehingga revisi undang-undang bisa memasukkan salah satu poin ini," ungkapnya.

Menurut Arief, diundangkannya larangan eks koruptor maju pilkada untuk menghindari judicial review ke Mahkamah Agung (Agung) seperti yang yang terjadi pada larangan eks koruptor nyaleg.

"Untuk menghindari terulangnya usulan kita dijudicial review kemudian kalah, memang sebaiknya diatur di undang-undang. Tetapi kemarin kan casenya untuk pileg ya. Nah sekarang kami ingin mengusulkannya untuk pilkada," imbuhnya.

"Jadi mudah-mudahan. Apa lagi ada kejadian yang terakhir itu, mudah-mudahan untuk pilkada ini tidak dijudicial review, tidak dichallenge oleh para pihak," lanjutnya.

(Source: detik.com)

Silakan baca konten menarik lainnya dari BentengSumbar.com di Google News
BERITA SEBELUMNYA
« Prev Post
BERITA BERIKUTNYA
Next Post »