MK Nyatakan Gugatan Keponakan Prabowo Kedaluwarsa

MK Nyatakan Gugatan Keponakan Prabowo Kedaluwarsa
BENTENGSUMBAR.COM - Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan tak menerima gugatan perselisihan hasil pemilu (PHPU) legislatif yang diajukan keponakan Prabowo Subianto, Rahayu Saraswati Djoyohadikusumo. MK menilai permohonan Rahayu sudah kedaluwarsa.

"Mengadili, menyatakan permohonan pemohon sepanjang dapil DKI Jakarta II dan III tidak dapat diterima," kata Ketua MK, Anwar Usman di Gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Rabu, 7 Agustus 2019.

Gugatan Rahayu teregistrasi di nomor perkara 150-02-11/PHPU.DPR-DPRD/XVII/2019. Dalam perkara ini, Rahayu mendalilkan kehilangan 4.158 suara untuk pemilihan anggota DPR RI dapil DKI III sehingga menyebabkan dirinya tak mendapatkan kursi di dapil tersebut. 

Hilangnya suara ini dikaitkan Rahayu dengan perolehan suara caleg DPRD Gerindra daerah pemilihan Koja, Cilincing dan Kelapa Gading, Andhika. Andhika, yang merupakan tandem Rahayu mendapatkan 20.242. Sementara Rahayu hanya mendapatkan 16.084 di tiga kecamatan tersebut.

Rahayu mengklaim dirinya seharusnya mendapatkan 83.959 suara. Sementara versi KPU, Rahayu hanya mendapatkan 79.801 suara.

Namun begitu, MK menyatakan gugatan Rahayu telah melewati batas pengajuan permohonan. Gugatan Rahayu ini baru didaftarkan pada Jumat, 31 Mei 2019 pukul 18.56 WIB saat Partai Gerindra menyerahkan berkas perbaikan permohonan. Sementara batas akhir pendaftaran gugatan PHPU adalah pada 23 Mei 2019, 3 × 24 jam setelah KPU menetapkan perolehan suara pemilu 2019 secara nasional.

Oleh karena tak memenuhi persyaratan formil, MK menyatakan tak dapat menerima gugatan Rahayu. MK tidak mempertimbangkan pokok permohonan Rahayu lebih lanjut.

"Permohonan pemohon sepanjang dapil DKI Jakarta III telah melewati tenggang waktu yang ditentukan undang-undang. Hal ini membuat pokok permohonan tidak dipertimbangkan," ujar Anwar.

(Source: medcom.id)

Silakan baca konten menarik lainnya dari BentengSumbar.com di Google News
BERITA SEBELUMNYA
« Prev Post
BERITA BERIKUTNYA
Next Post »