Peras Pejabat Pemkab Gresik Rp 50 Juta, 2 Anggota LSM Diamankan

Peras Pejabat Pemkab Gresik Rp 50 Juta, 2 Anggota LSM Diamankan
BENTENGSUMBAR.COM - Dua anggota sebuah LSM yang mengaku sebagai petugas Kejari Gresik diamankan. Mereka memeras Kabag Umum Pemkab Gresik uang sebesar Rp 50 juta.

Kedua pelaku adalah M Padjaitan dan Djonshon, keduanya warga Sidoarjo. Keduanya diamankan polisi dan petugas Kejari Gresik di ruangan Bagian Umum Pemkab Gresik. Setelah diamankan, keduanya dibawa ke kantor Kejari Gresik dan kemudian diserahkan ke Polres Gresik.

Kasat Reskrim Polres Gresik AKP Tiksnarto Andaru Rahutomo membenarkan penangkapan kedua pelaku dari sebuah LSM yang diduga melakukan pemerasan. 

"Benar, dua orang kami amankan. Saat ini masih kita periksa," kata Andaru kepada detikcom, Senin, 12 Agustus 2019. 

Andaru mengatakan kasus ini berawal dari laporan Kabag Umum Pemkab Gresik Sukardi yang dimintai uang sebesar Rp 50 juta oleh kedua pelaku. Namun korban mengaku tidak memiliki uang dengan jumlah yang diminta oleh pelaku. 

Kemudian kedua pelaku menurunkan permintaannya menjadi Rp 5 juta. Merasa diperas, korban akhirnya melaporkan kejadian tersebut kepada polisi. Sembari menunggu kedatangan polisi, Sukardi menahan mereka sebisa mungkin di ruangannya.

"Awalnya korban dikirimi surat oleh kedua pelaku. Jika ada kejanggalan dalam proyek pengadaan yang tidak sesuai dengan aturan pemerintah. Padahal menurut korban sudah melakukan pengadaan dengan benar, tapi kok terus dimintai uang ada apa. Kemudian dilaporkan kepada kami, setelah dilakukan pengecakan ternyata benar dan pelaku kami amankan," lanjut Andaru.

Dari kejahatan kedua pelaku. Petugas mengamankan sejumlah barang bukti seperti uang Rp 5 juta, satu buah handphone yang berisi percakapan pelaku dan korban.

"Dugaan sementara pemerasan," tandas Andaru.

(Source: detik.com)

Silakan baca konten menarik lainnya dari BentengSumbar.com di Google News
BERITA SEBELUMNYA
« Prev Post
BERITA BERIKUTNYA
Next Post »