BENTENGSUMBAR.COM - Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan, Komisaris Andi Sinjaya Ghalib mengatakan, berkas perkara atas nama presenter Nikita Mirzani telah dilimpahkan ke kejaksaan.
Pihaknya tinggal menunggu kepastian kejaksaan apakah berkas kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) tersebut sudah lengkap atau P 21 sebelum akhirnya di sidangkan.
Berkas tersebut masuk ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Selasa, 6 Agustus 2019 lalu. Berkas tercatat dengan nomor perkara /75/1189/VIII/2019/Satreskrim.
"Berkas Perkara NM saat ini sudah di kejaksaan, jadi penyidik masih menunggu petunjuk jaksa. Jika sudah lengkap (P21) maka tersangka saudara NM akan kami limpahkan ke kejaksaan," kata Andi, Jumat, 9 Agustus 2019.
Nikita Mirzani ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Jakarta Selatan terkait kasus dugaan penganiayaan atau kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) terhadap mantan suaminya, Dipo Latief.
Kasus itu terjadi saat mereka masih berstatus pasangan suami-istri.
(Source: kompas.com)
Pihaknya tinggal menunggu kepastian kejaksaan apakah berkas kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) tersebut sudah lengkap atau P 21 sebelum akhirnya di sidangkan.
Berkas tersebut masuk ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Selasa, 6 Agustus 2019 lalu. Berkas tercatat dengan nomor perkara /75/1189/VIII/2019/Satreskrim.
"Berkas Perkara NM saat ini sudah di kejaksaan, jadi penyidik masih menunggu petunjuk jaksa. Jika sudah lengkap (P21) maka tersangka saudara NM akan kami limpahkan ke kejaksaan," kata Andi, Jumat, 9 Agustus 2019.
Nikita Mirzani ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Jakarta Selatan terkait kasus dugaan penganiayaan atau kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) terhadap mantan suaminya, Dipo Latief.
Kasus itu terjadi saat mereka masih berstatus pasangan suami-istri.
(Source: kompas.com)
Silakan baca konten menarik lainnya dari BentengSumbar.com di Google News
BERITA SEBELUMNYA
« Prev Post
« Prev Post
BERITA BERIKUTNYA
Next Post »
Next Post »