Tiga Kali Mencaleg, Akhirnya Mukhlis Berhasil Lolos ke Gedung Bundar Sawahan

Tiga Kali Mencaleg, Akhirnya Mukhlis Berhasil Lolos ke Gedung Bundar Sawahan
BENTENGSUMBAR.COM - Dua kali gagal lolos ke Gedung Bundar Sawahan, tak membuat politisi Partai Demokrat ini patah arang. Mukhlis mengaku dia berhasil duduk sebagai anggota dewan adalah percobaan yang ketiga kalinya.

"Ibarat bertinju, tentu harus dicari lawan tanding yang seimbang." Itulah yang dilakukan anggota DPRD Padang Mukhlis hingga akhirnya dia meraih satu kursi wakil rakyat.

Dikatakan, dia sudah mencalonkan diri sebagai anggota legislatif pada Pemilu 2009 lalu lewat Partai Bintang Reformasi (PBR), lalu pada 2014 dia mencalonkan lagi melalui Partai Persatuan Pembangunan (PPP). Namun keberuntungan belum berpihak kepadanya, sebab pada daerah pemilihannya Koto Tangah dia masih kalah suara dari caleg PPP lainnya Yuhilda Darwis.

Usai Pemilu 2014, dia tak patah arang, namun tetap berupaya melihat peluang. Dia pun berupaya mencari partai nasionalis. "Ya itu tadi, kalau tetap di PPP melawan Yuhilda yang perolehan suaranya waktu itu 2600-an tentu berat. Lalu kita melihat peluang terbuka di Demokrat karena incumbent disana Gustin Pramona perolehan suaranya 1391 sementara saya 1345. Berarti perolehan suaranya berimbang," katanya, Kamis, 15 Agustus 2019.

Ibarat bertinju, katanya jarak jangkauan kita hampir sama. "Dan alhamdulillah, itu terbukti dan saya bisa peroleh kursi DPRD Padang," ujarnya.

Terkait dengan penempatannya di alat kelengkapan dewan, dia berharap bisa ditempatkan di Komisi III. Sebab sesuai dengan latar belakangnya selama ini sebagai developer, dia cukup menguasai masalah pembangunan. "Namun sebagai anggota dewan, tentunya kita bisa ditempatkan dimana saja. Saya juga seorang sarjana ekonomi, bisa juga di Komisi II. Yang penting kita akan berbuat sebanyak-banyaknya untuk menyuarakan kepentingan rakyat," katanya.

(by/bs)

Silakan baca konten menarik lainnya dari BentengSumbar.com di Google News
BERITA SEBELUMNYA
« Prev Post
BERITA BERIKUTNYA
Next Post »