Tunggu Anggota DPRD Padang 2019-2024 Dilantik, Pemko Berharap Perda KTR Segera Disahkan

Tunggu Anggota DPRD Padang 2019-2024 Dilantik, Pemko Berharap Perda KTR Segera Disahkan
BENTENGSUMBAR.COM - Pemerintah Kota Padang menunggu-nunggu pelantikan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Padang 2019-2024. Pasalnya, beberapa Ranperda yang selama ini mengendap, diharapkan dapat segera disahkan.

Salah satunya adalah Peraturan Daerah (Perda) Kawasan Tanpa Rokok (KTR). Kepala Bagian Hukum Kota Padang, Yopi Krislova mengatakan, sampai saat ini Perda KTR masih belum berlaku karena masih terdapatnya perbedaan antara beberapa anggota DPRD dengan usulan dari Pemko Padang.

"Pada paripurna terakhir itu tidak dapat disepakati salah satu poin di Perda tersebut, yakni larangan iklan rokok di jalan-jalan utama dan jalan protokol. Dan masih ada beberapa poin lainnya," katanya saat pelaksanaan diseminasi informasi di Media Center diskominfo Kota Padang, beberapa waktu lalu.

Ia mengatakan, pihaknya berharap Perda ini dapat disahkan oleh DPRD yang baru sehingga dapat berjalan secepatnya. Pihaknya akan segera mengkomunikasikan hal ini apabila DPRD yang baru telah dilantik.

"Harapan kita jelas, bagaimana ini dapat disahkan secepatnya. Karena sudah cukup lama ini dibahas, namun tak kunjung selesai dan belum disahkan," sebutnya.

Dengan adanya Perda KTR yang diusulkan oleh Pemko sendiri, kata Yopi, berarti Pemko sudah siap kehilangan pendapatan dari pajak iklan rokok. 

(By/ASa/Charlie)

Silakan baca konten menarik lainnya dari BentengSumbar.com di Google News
BERITA SEBELUMNYA
« Prev Post
BERITA BERIKUTNYA
Next Post »