Akui Perbuatan, Staf Kecamatan yang Rasis ke Mahasiswa Papua Minta Maaf

Akui Perbuatan, Staf Kecamatan yang Rasis ke Mahasiswa Papua Minta Maaf
BENTENGSUMBAR.COM - Selain memeriksa korlap aksi di Asrama Mahasiswa Papua (AMP), Tri Susanti atau Mak Susi, polisi memeriksa tersangka ujaran rasialisme ke mahasiswa Papua, SA. Diketahui SA merupakan staf Kecamatan Tambaksari, Surabaya. 

Sebelumnya, SA ditetapkan sebagai tersangka ujaran rasialisme. Diketahui, SA melontarkan kalimat makian bernada rasial dengan menyebut binatang kepada penghuni AMP.

Dari informasi yang dihimpun, SA datang menjalani pemeriksaan setelah kedatangan Mak Susi. SA juga diperiksa selama 12 jam. Namun hingga kini, SA belum diizinkan pulang oleh penyidik. 

Kuasa hukum SA, Ari Hans Simaela, mengatakan kliennya telah mengakui perbuatannya. "Dalam pemeriksaan, SA mengakui bahwa ada ucapan (rasial) itu keluar," kata Ari setelah mendampingi SA di Mapolda Jatim, Jalan Ahmad Yani, Surabaya, Selasa, 3 September 2019.

Namun, Ari menegaskan, SA tak bermaksud menghina para penghuni asrama mahasiswa Papua. Selain itu, Ari menyebut kliennya tidak berniat merendahkan atau mendiskriminasi ras dan etnis para mahasiswa.

"Tapi itu bukan dengan tujuan menghina atau merendahkan atau mendiskriminasikan suku atau kelompok atau teman-teman yang ada di asrama," ujar Ari.

Sementara itu, Ari mengatakan kliennya dicecar dengan 37 pertanyaan oleh penyidik. Pemeriksaan ini akan dilanjutkan hari ini karena belum usai. Namun Ari menyebut kliennya masih berada di Polda Jatim.

Selain itu, Ari menyebut SA berpesan kepadanya untuk menyampaikan permintaan maaf kepada semua masyarakat, khususnya mahasiswa Papua.

"Pemeriksaan dilanjutkan, dan saya sampaikan pesan dari klien kami bahwa dirinya meminta maaf kepada semua masyarakat, dirinya sama sekali tidak berniat melakukan tindak diskriminasi pada ras atau suku tertentu," tegas Ari.

(Source: detik.com)

Silakan baca konten menarik lainnya dari BentengSumbar.com di Google News
BERITA SEBELUMNYA
« Prev Post
BERITA BERIKUTNYA
Next Post »