Diduga Terima Suap Rp 13,4 M, Bupati Muara Enim Resmi Jadi Tersangka

Diduga Terima Suap Rp 13,4 M, Bupati Muara Enim Resmi Jadi Tersangka
BENTENGSUMBAR.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan Bupati Muara Enim, Ahmad Yani (AYN) sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap terkait proyek-proyek pada Dinas PUPR di Kabupaten Muara Enim tahun 2019.

Selain Ahmad Yani, Kepala Bidang Pembangunan Jalan dan PPK di Dinas PUPR Kabupaten Muara Enim, Elfin Muhtar (EM), dan pemilik PT Enra Sari, Robi Okta Fahlefi (ROF) juga ditetapkan sebagai tersangka. 

"KPK meningkatkan status penanganan perkara ke penyidikan dan menetapkan tiga orang sebagai tersangka," kata Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan saat jumpa pers di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa, 3 September 2019. 

Diuraikan Basaria bahwa Bupati Ahmad diduga menerima suap sebesar Rp 500 juta melalui Elfin Muhtar. Namun, uang haram itu ditukarkan dalam bentuk mata uang asing senilai 35 ribu dolar AS.

Uang itu untuk 16 proyek yang digarap oleh PT Enra Sari milik Robi dalam rangka peningkatan pembangunan jalan di Kabupaten Muara Enim. Komitmen fee yang dijanjikan Robi untuk Bupati Ahmad Yani sekitar 10 persen dari nilai proyek. 

"Semestinya bisa dimanfaatkan oleh masyarakat secara maksimal tanpa harus “dipotong” sebagai setoran suap pada Kepala Daerah," cetus Basaria. 

KPK menduga, pemberian suap terkait proyek pembangunan jalan yang digarap Dinas PUPR Kabupaten Muara Enim ini bukanlah pemberian pertama.

"Tim KPK juga mengidentifikasi dugaan penerimaan sudah terjadi sebelumnya, dengan total Rp 13,4 miliar sebagai fee yang diterima bupati dari berbagai paket pekerjaan di lingkungan Pemkab Muara Enim," demikian Basaria. 

Akibat ulahnya, Robi pihak swasta selaku pihak diduga sebagai pemberi, disangkakan melanggar pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau pasal 13 UU 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tipikor. 

Sedangkan, Ahmad Yani dan Elfin yang diduga sebagai pihak penerima disangkakan melanggar pasal 12 huruf a atau huruf b atau pasal 11 UU 31/1999 sebagaimana telah diubah UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tipikor juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana. 

(Source: rmol.id)

Silakan baca konten menarik lainnya dari BentengSumbar.com di Google News
BERITA SEBELUMNYA
« Prev Post
BERITA BERIKUTNYA
Next Post »