Indriyanto: Penyerahan Mandat Pimpinan KPK Melanggar UU

Indriyanto: Penyerahan Mandat Pimpinan KPK Melanggar UU
BENTENGSUMBAR.COM - Sejumlah kalangan menyesalkan sikap tiga pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang menyerahkan mandat mereka kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi). Penyerahan mandat seperti itu dianggap melanggar Undang-Undang tentang KPK.

“Tidak bijak menyerahkan tanggung jawab pengelolaan KPK kepada Presiden. Pernyataan tiga pimpinan KPK sangat disesalkan dan justru tidak sesuai dengan Pasal 32 UU KPK tentang pimpinan KPK berhenti, mengundurkan diri, atau diberhentikan,” ujar mantan komisioner KPK, Indriyanto Seno Adji di Jakarta, Sabtu, 14 September 2019.

Indriyanto menjelaskan, pemberhentian pimpinan KPK hanya terjadi karena meninggal dunia, berakhir masa jabatannya, menjadi terdakwa karena melakukan tindak pidana kejahatan, berhalangan tetap atau secara terus menerus selama lebih dari 3 bulan tidak dapat melaksanakan tugasnya, mengundurkan diri, atau dikenai sanksi berdasarkan UU ini.

Jadi, ujarnya, pemberhentian atas dasar pertimbangan “menyerahkan tanggung jawab pengelolaan KPK kepada Presiden” sama sekali tidak diatur dan menyimpang dari UU KPK. Pernyataan seperti itu sangat kontradiktif maknanya, karena tiga pimpinan KPK yang sudah menyerahkan tanggung jawab pengelolaan, tetapi di sisi lain malah berharap menunggu perintah Presiden ntuk menjalankan atau tidak menjalankan tugasnya sampai Desember 2019.

Karena itu, menurut Indriyanto, secara facet hukum pidana, hukum tata negara, dan hukum administrasi negara, Presiden tidak dalam posisi menerima tanggung jawab pengelolaan KPK itu. “Kecuali, secara tegas, jelas, dan formal tiga pimpinan KPK itu menyatakan mengundurkan diri sesuai Pasal 32 huruf e UU KPK,” ujar Indriyanto.

Menurut Indriyanto, seharusnya tiga pimpinan KPK secara tegas dan jelas mengemukakan maksud dari kalimat “menyerahkan tanggung jawab pengelolaan KPK kepad Presiden”. Mereka harus tegas menyatakan mengundurkan diri sebagai pimpinan KPK, sehingga tidak menciptakan multitafsir yang dilempar ke ruang publik.

Indriyanto mengingatkan, Presiden jangan sampai terjebak dalam pusaran politik hukum terkait masalah pimpinan KPK ini. Sebab, ujarnya, UU KPK tidak menyebutkan syarat pimpinan KPK berhenti atau diberhentikan karena “menyerahkan tanggung jawab pengelolaan KPK kepada Presiden”. Pimpian KPK bertanggungjawab penuh terhadap tugas pokok dalam menjalankankan fungsi dan kewenangan kelembagan KPK.

Soal pro dan kontra pimpinan KPK yang baru maupun Revisi UU KPK, menurut Indriyanto adalah sesuatu yang wajar. Pro dan kontra itu merupakan wacana demokratis dalam penegakan hukum yang selalu ada solusi dan mekanismenya.

Tentunya, kata Indriyanto, wacana demokratis itu harus berbasis hukum (based on due process of law), bukan semata dengan cara memaksa kehendak sendiri. Apalagi, dilakukan dengan tindakan-tindakan tidak bijak yang menyimpangi dalam tataran sistem ketatanegaraan,

“Pemaksaan kehendak bukanlah karakter sistem ketatanegaraan dan politik hukum Indonesia, tetapi ciri unlawful yang bersita otoriter,” ujar Indriyanto.

Sementara, soal revisi UU KPK, karna ini merupakan insiatif DPR, maka otoritas penuh ada pada parlemen. Posisi pemerintah adalah sama sebagai entitas terkait yang akan diundang oleh DPR, yang tentunya sama pula posisinya dengan KPK.

Sebagai inisiator, maka seharusnya DPR yang akan mengundang KPK untuk mendiskusikan permasalahan revisi UU KPK itu. Jadi, tidak pada tempatnya bila KPK mempertanyakan undangan diskusi soal revisi UU KPK kepada pemerintah.

“Pernyataan pimpinan KPK soal revisi itu sebaiknya tidak menyimpang dari prinsip non-mixed of competence, sehingga kewenangannya dilakukan sesuai tujuannya, tidak di luar kewenangan itu diberikan. Apalagi, sangat disayangkan bila terkesan pernyataan itu malah menciptakan kegaduhan politik hukum di ruang publik,” kata Indriyanto.

(Source: BeritaSatu.com)

Silakan baca konten menarik lainnya dari BentengSumbar.com di Google News
BERITA SEBELUMNYA
« Prev Post
BERITA BERIKUTNYA
Next Post »